Sejarah Perjanjian Linggarjati / Perundingan Linggarjati

Perjanjian Linggardjati ( Linggarjati dalam ejaan bahasa Indonesia modern) adalah perjanjian politik yang ditandatangani pada tanggal 15 November 1946 oleh pemerintah Belanda dan Republik Indonesia yang dideklarasikan secara sepihak di desa Linggarjati, Kabupaten Kuningan , dekat Cirebon di mana Belanda mengakui republik sebagai menjalankan kekuasaan de facto di Jawa , Madura dan Sumatera .

Latar Belakang Perjanjian Linggarjati

Pada tahun 1942, Jepang menduduki Hindia Belanda . Pada 17 Agustus 1945, dua hari setelah Jepang menyerah , pemimpin nasionalis Indonesia Sukarno mendeklarasikan kemerdekaan Indonesia . Belanda memandang kepemimpinan Indonesia sebagai kolaborator dengan pendudukan Jepang, dan bertekad untuk menegaskan kembali kendali mereka atas bangsa dengan paksa.  Pertempuran pecah, yang berkembang menjadi perang kemerdekaan skala penuh antara pasukan Belanda dan republiken Indonesia.

Pada pertengahan 1946, kedua belah pihak berada di bawah tekanan untuk berunding. Pada bulan Juli 1946, Penjabat Gubernur Jenderal Hindia Belanda Hubertus van Mook menyelenggarakankonferensi di Malino di mana perwakilan dari Kalimantan dan Indonesia bagian timur mendukung proposal untuk federal Amerika Serikat Indonesia dengan link ke Belanda.

Negosiasi saat Perundingan Linggarjati

Persetujuan gencatan senjata yang membuka peluang Perundingan Linggarjati. Soetan Sjahrir berada di kanan
Persetujuan gencatan senjata yang membuka peluang Perundingan Linggarjati. Soetan Sjahrir berada di kanan

Pada tanggal 2 September 1946, Belanda membentuk Komisi Jenderal untuk membentuk struktur politik baru di Hindia Belanda. Komisi beranggotakan empat orang ini, yang dipimpin oleh mantan Perdana Menteri Belanda Willem Schermerhorn , melakukan perjalanan ke Jakarta untuk berunding dengan delegasi republik. Negosiasi dengan pihak berwenang Indonesia ini dimulai pada 7 Oktober 1946 dan gencatan senjata di Jawa dan Sumatera disetujui dan ditandatangani pada 14 Oktober. Menyadari posisi mereka yang masih lemah setelah Perang Dunia II , Belanda lebih siap untuk berunding dengan republik daripada mereka kemudian dalam Revolusi Nasional Indonesia . Pada bulan November, negosiasi kemudian pindah ke Cirebon dari mana lebih mudah untuk berkomunikasi dengan Sukarno dan Hatta.

Negosiasi sebagian besar berlangsung di kediaman keluarga Kwee Ciledug yang kini menjadi museum di stasiun bukit Linggadjati sekitar 25 km selatan Cirebon , meskipun dokumen akhir sebenarnya diparaf di Cirebon . Pihak Belanda terdiri dari:

  • Willem Schermerhorn , Perdana Menteri Belanda dari 1945-1946
  • F. De Boer, politikus Liberal
  • Max van Poll, politikus Partai Katolik
  • Hubertus van Mook , Letnan Jenderal Gubernur ( ex officio )

Di pihak Republik adalah:

  • Sutan Syahrir , Perdana Menteri
  • Amir Sjarifuddin , Menteri Pertahanan
  • Johannes Leimena , Menteri Muda Kesehatan, Ketua Partai Kristen Indonesia

Mantan duta besar Inggris untuk Mesir Lord Killearn bertindak sebagai perantara pada tahap awal, tetapi dia tidak diperlukan karena kedua belah pihak menjalin hubungan baik. Kedua belah pihak menandatangani rancangan perjanjian pada 15 November.

Perjanjian

Gedung Perundingan Linggarjati. Terletak di Cilimus, Kuningan, Jawa Barat
Gedung Perundingan Linggarjati. Terletak di Cilimus, Kuningan, Jawa Barat

Perjanjian tersebut terdiri dari pendahuluan, 17 pasal dan klausul akhir. Menurut ketentuan tersebut, Belanda setuju untuk mengakui Republik sebagai menjalankan kekuasaan de facto atas Jawa , Sumatera dan Madura (Pasal 1). Republik akan menjadi salah satu dari tiga negara bagian federal Republik Indonesia Serikat , bersama dengan Negara Bagian Kalimantan dan Negara Bagian Timur Besar, yang terdiri dari wilayah Hindia Belanda Timur yang dikenal sebagai Timur Besar .. Setiap daerah yang tidak mau bergabung dengan RIS dapat menentukan hubungannya dengan RIS dan Belanda melalui proses demokrasi. (Pasal 2, 3 & 4). Konstitusi RIS akan disusun oleh Majelis Konstituante terpilih. Hindia Belanda, bersama Belanda, Suriname , dan Antillen Belanda , akan membentuk Uni Belanda-Indonesia dengan raja Belandasebagai kepala resmi Serikat ini (Pasal 5, 7 & 8). Baik Republik Indonesia Serikat maupun Persatuan yang akan didirikan selambat-lambatnya 1 Januari 1949 (Pasal 12). Setelah perjanjian ditandatangani, kedua belah pihak akan mengurangi angkatan bersenjata mereka (Pasal 16). Setiap perselisihan mengenai perjanjian akan diselesaikan melalui arbitrase dalam hal konsultasi bersama gagal. Pilihan terakhir adalah menjadi keputusan presiden Mahkamah Internasional .

Kedua belah pihak membuat konsesi. Kaum republikan berkomitmen untuk mendirikan negara federal Indonesia, sedangkan Belanda mengakui masuknya Sumatera ke dalam Republik Indonesia dan juga Jawa. Kedua belah pihak mencapai kompromi mengenai bentuk hubungan antara RIS dan Belanda. Belanda menginginkan persatuan politik ( bahasa Belanda : staatsverband ), sedangkan kaum republiken hanya menginginkan aliansi ( bahasa Belanda : bondgenootschap ). Kesepakatan terakhir adalah agar RIS menjadi “mitra yang berdaulat dan setara dalam serikat pekerja”, meskipun Belanda berhasil membujuk kaum republiken untuk menyetujui raja Belanda menjadi kepala serikat ini.

Pengesahan dan penandatanganan Perjanjian Linggarjati

Komisi Jenderal Belanda kemudian mengeluarkan “Penjelasan” atas kesepakatan tersebut, mengartikannya sebagai “program prinsip” untuk membawa status kerajaan Belanda sesuai dengan fakta politik di Hindia Belanda. Pada tanggal 10 Desember 1946, pemerintah Belanda mengumumkan interpretasinya sendiri atas perjanjian tersebut dalam pernyataan dari Menteri Luar Negeri Jan Jonkman . Akibat desakan Partai Katolik Belanda yang ingin melakukan kegiatan misionaris di Papua Barat, Jonkman menyatakan bahwa wilayah itu bagaimanapun juga tidak akan diserahkan kepada Republik Indonesia Serikat, sebuah pernyataan yang bertentangan dengan pasal 3 UU tersebut. Perjanjian Linggajati. Pada tanggal 19 Desember, parlemen Belanda meratifikasi perjanjian tersebut berdasarkan Penjelasan Komisi Jenderal.

Meskipun perjanjian itu meminta pihak Belanda dan Republik untuk bekerja sama dalam pembentukan sistem federal, van Mook mulai melakukannya secara sepihak, dan pada bulan Desember, menyelenggarakan Konferensi Denpasar yang menghasilkan pembentukan Negara Indonesia Timur . Hal ini meningkatkan oposisi Republik terhadap perjanjian tersebut, terutama dari Partai Nasional Indonesia , Masyumi dan pengikut Tan Malaka . Hal ini menyebabkan pembentukan kelompok oposisi, Benteng Republik ( Bahasa Indonesia : Benteng Republik ). Pendukung Perdana Menteri Sjahrir dan perjanjian, termasuk Partai Sosialis Indonesia danPartai Komunis Indonesia membentuk Sayap Kiri ( bahasa Indonesia : Sayap Kiri ). Untuk memastikan pengesahan perjanjian tersebut, Komite Nasional Indonesia Pusat diperbesar melalui penunjukan pendukung pemerintah dan ini, bersama dengan ancaman pengunduran diri dari pemimpin Indonesia Sukarno dan Hatta , memastikan perjanjian itu diratifikasi oleh pihak Indonesia pada tanggal 5 Maret. 1947.

Perjanjian tersebut ditandatangani di Jakarta pada pukul 17.30 pada tanggal 25 Maret 1947 di hadapan 70 tamu dari Belanda, Indonesia dan negara-negara lain. Penandatanganan tersebut dilanjutkan dengan pidato dari Schemerhorn, van Mook dan Sjahrir. Ada perayaan di jalan-jalan Jakarta dan Palembang, Sumatera Selatan. Namun kesepakatan tersebut dimaknai secara berbeda oleh kedua belah pihak, terutama mengenai pengertian istilah “kerjasama” dan “federal”.

Perkembangan selanjutnya

Kedua belah pihak tidak senang dengan kesepakatan tersebut, dan satu anggota dan dua penasihat Komisi Jenderal mengundurkan diri sebagai protes setelah ditandatangani. Belanda tidak senang dengan Republik menjalin hubungan luar negeri, termasuk dengan Liga Arab , dan dengan Indonesia mempertahankan gubernur di daerah yang telah menjadi Negara Indonesia Timur. Sementara itu, orang Indonesia mengeluhkan pendirian negara-negara Belanda di Indonesia Timur dan Kalimantan Barat.  Penerimaan publik Belanda terhadap perjanjian tersebut beragam – sebuah survei menemukan 38% responden mendukung perjanjian tersebut dan 36% menentangnya. Satu telegram kepada anggota Parlemen Belanda membandingkan perjanjian Linggadjati dengan penyerahan Belanda ke Jerman pada tahun 1940, mempertanyakan mengapa perjanjian itu “mengekstradisi tujuh puluh juta orang Indonesia ke Sukarno”.

Pada tanggal 27 Mei 1947, Komisi Jenderal mengusulkan pembentukan dewan federal yang dipimpin oleh seorang wakil dari mahkota Belanda untuk melayani sebagai pemerintahan sementara, serta kepolisian gabungan dan pengaturan distribusi makanan. Republik tidak akan diizinkan untuk memiliki kebijakan luar negeri yang independen. Belanda akan bekerja sama dengan “berbagai entitas politik Indonesia” daripada secara eksklusif dengan Republik. Pihak Belanda meminta tanggapan dalam 14 hari. Pihak Indonesia melihat ini sebagai ultimatum – menyerah kepada Belanda atau menghadapi tindakan militer karena itu berarti de jurekedaulatan Belanda atas Indonesia. Sjahrir menyetujui pemerintahan sementara, tetapi dengan Republik yang terdiri dari separuh anggota dan Indonesia Timur dan Kalimantan separuh lainnya, tanpa partisipasi Belanda. Dia juga menolak pasukan polisi gabungan. Belanda menolak usulan tandingan ini, tetapi konsesi yang diberikan Sjahrir membuatnya kehilangan dukungan politik, membuatnya sangat lemah. Dia mengundurkan diri pada 27 Juni. Sukarno kemudian mengumumkan keadaan darurat dan mengambil alih negosiasi secara pribadi.

Pada tanggal 29 Juni, van Mook menulis kepada Sukarno untuk mengulangi poin-poin utama yang dia yakini harus disepakati, termasuk melanjutkan kedaulatan Belanda dan pasukan polisi gabungan. Perdana Menteri baru Amir Sjariffuddin menerima otoritas de jure Belanda, tetapi menolak untuk menyetujui kesatuan polisi. Belanda kemudian juga menuntut diakhirinya permusuhan Republik, dan blokade makanan di daerah-daerah yang dikuasai Belanda pada tengah malam pada 16 Juli. Partai Republik menyetujui gencatan senjata jika Belanda juga akan terikat olehnya. Pihak Indonesia juga mengusulkan arbitrase berdasarkan Pasal 17 perjanjian. Namun, pada tanggal 20 Juli Belanda membatalkan Perjanjian Linggadjati dan mengikuti rekomendasi van Mook, Perdana Menteri Belanda Louis Beel memerintahkan tentara untuk memulai intervensi militer. Ini dimulai pada malam 20-21 Juli dalam bentuk Produk Operasi .