Indonesia memang terkenal dengan negara yang punya banyak akronim atau istilah. Hampir semua hal punya istilah, termasuk juga istilah-istilah dalam Pemilu .
Banyak istilah-istilah yang berhubungan dengan Pemilu yang penting. Semua itu mesti diketahui agar tak salah kaprah. Nah, di sini akan langsung dijabarkan istilah-istilah Pemilu yang penting kamu ketahui.
Istilah-istilah Pemilu yang penting untuk diketahui.
KPU: Komisi Pemilihan Umum
KIP: Komisi Independen Pemilihan
PPK: Panitia Pemilihan Kecamatan
PPS: Panitia Pemungutan Suara
Pantarlih: Petugas Pemutakhiran Data Pemilih
Panwaslu Kelurahan/Desa: Pengawas Pemilihan Lapangan
Coklit: Pencocokan dan Penelitian
RT/RW: Rukun Tetangga/Rukun Warga
DPS: Daftar Pemilih Sementara
DPT: Daftar Pemilih Tetap
DPTb: Daftar Pemilih Tambahan atau pindah memilih (PKPU No. 11 Tahun 2018 Pasal 1 ayat 37)
DPK: Daftar Pemilih Khusus, daftar pemilih yang memiliki identitas kependudukan tetapi belum terdaftar dalam DPT dan DPTb (PKPU No. 11 Tahun 2018 Pasal 1 ayat 38)
KTP-el: Kartu Tanda Penduduk Elektronik
Sukset: Surat Keterangan KK: Kartu Keluarga Tempat Pemungutan Suara Nomor Kartu Keluarga
NIK: Nomor Induk Kependudukan
Model A-KPU: Formulir Daftar Pemilih
Model A.A-KPU: Formulir Daftar Pemilih Baru untuk mencatat pemilih yang belum terdaftar (pemilih baru) pada Formulir Daftar Pemilih (Model A-KPU)
Model A.A.1-KPU: Formulir Tanda Bukti Pendaftaran Pemilih
Model A.A.2-KPU: Stiker pemutakhiran (Tanda Bukti Pencocokan dan Penelitian)
Model A.A.3-KPU: Laporan Hasil Coklit PANTARLIH
Model A.B-KPU: Formulir Daftar Perubahan Pemilih Hasil Pemutakhiran
Model A.B.1-KPU: Formulir Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran Desa/ Kelurahan
Model A.C-KPU: Formulir Daftar Pemilih Potensial Non KTP- Elektronik
Model A.C.1-KPU: Formulir Rekapitulasi Daftar Pemilih Potensial Non KTP- Elektronik Desa/Kelurahan
Model A.1.A-KPU: Formulir Tanggapan dan Masukan Masyarakat Terhadap DPS
Banyak kan? Nah, memang iya. Tapi ini belum semua loh, masih ada lagi. Dalam tulisan ini segini dulu aja yah.