Berapa Gaji UMR Jakarta 2022 ?

Peningkatan UMP 2022 Jakarta membuat banyak orang bingung berapa pendapatan UMR Jakarta 2022?

Pada 19 November, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta 1517/2021 tentang UMP Jakarta 2022, hasilnya akan ada kenaikan upah sebesar 0,85% atau hanya Rp 35 ribu.

Namun kemudian, pada 16 Desember silam Anies merevisinya dengan Kepgub DKI Jakarta 1395/2021 tentang UMP Jakarta 2022, UMP 2022 DKI Jakarta naik menjadi 5,1% atau sebesar Rp 225 ribu. DKI Jakarta memiliki upah minimum provinsi (UMP) tertinggi pada 2022, yakni Rp 4.641.854,00.

Keputusan Merevisi Kenaikan UMR Jakarta 2022

Ada beberapa alasan mengapa Gubernur DKI Jakarta merevisi UMR yang sebelumnya telah ditetapkan.

Hal ini dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat terutama pekerja tidak turun.

“Dengan kenaikan Rp225.000 per bulan, maka para pekerja dapat menggunakannya sebagai tambahan keperluan sehari-hari,” ujar Anies melalui siaran pers resmi.

Selain itu, revisi kenaikan ini adalah sebagai bentuk keadilan bagi para pekerja, perusahaan, dan Pemprov DKI Jakarta. Terlebih lagi, Anies juga menjelaskan bahwa pada enam tahun terakhir, rata-rata kenaikan UMR Jakarta adalah 8,6 persen.

Berikut ini merupakan rincian UMR Jakarta periode 2015-2021 yang menarik buat dikenal:

  1. Tahun 2015= Rp 2.700.000
  2. Tahun 2016= Rp 3.100.000
  3. Tahun 2017= Rp 3.355.750
  4. Tahun 2018= Rp 3.648.035
  5. Tahun 2019= Rp 3.940.973
  6. Tahun 2020= Rp 4.267.349
  7. Tahun 2021= Rp 4.416.186

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) DKI Jakarta, rata-rata inflasi Ibu Kota selama Januari-November 2021 adalah 1,08%. Sementara itu, rata-rata inflasi nasional selama Januari–November 2021 sebesar 1,30%. Sebelum merevisi besaran UMP 2022, pada 22 November 2021, Anies melayangkan surat nomor 533/-085.15 tentang Usulan Peninjauan Kembali Formula Penetapan UMP 2022 kepada Menteri Ketenagakerjaan.

Poin pertimbangan dalam Kepgub tersebut sebagai upaya untuk pencapaian penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan dengan mempertimbangkan nilai pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional guna menjaga daya beli masyarakat pekerja/buruh agar tidak turun dengan tetap berupaya mendukung pemulihan ekonomi nasional dalam masa pandemi Covid-19.

B. Daftar UMR Tiap Provinsi Indonesia 2022

Berikut merupakan daftar UMR sebagian provinsi di Indonesia pada tahun 2022.

Sumatera
1. Aceh menjadi Rp3.166.460 dari Rp3.165.031
2. Sumatera Utara menjadi Rp2.552.609,94 dari Rp2.499.423
3. Sumatera Barat menjadi Rp2.512.539 dari Rp2.484.041
4. Kepulauan Riau menjadi Rp3.144.466 dari Rp3.005.460
5. Bangka Belitung menjadi Rp3.264.884 dari Rp3.230.023,66
6. Riau menjadi Rp2.938.564 dari Rp2.888.564,01
7. Bengkulu menjadi Rp2.238.094,031 dari Rp2.215.000
8. Sumatera Selatan tetap Rp3.144.446, tidak ada kenaikan
9. Jambi menjadi Rp2.649.034 dari Rp2.630.162,13 9
10. Lampung menjadi Rp2.440.486 dari Rp2.432.001,57

Jawa-Bali
11. Banten menjadi Rp2.501.203,11 dari Rp2.460.996,54 11
12. DKI Jakarta menjadi Rp4.452.724 dari Rp4.416.186,548
13. Jawa Barat menjadi Rp1.841.487 menjadi Rp1.810.351,36
14. Jawa Tengah menjadi Rp1.813.011 dari Rp1.798.979
15. DIY menjadi Rp1.840.951,53 dari Rp1.765.000,00
16. Jawa Timur menjadi Rp1.891.567,12 dari Rp1.868.777,08
17. Bali menjadi Rp2.516.971 dari Rp2.494.000

Nusa Tenggara
18. Nusa Tenggara Barat menjadi Rp2.207.212 dari Rp2.183.883
19. Nusa Tenggara Timur menjadi Rp1.975.000 menjadi Rp1.950.000

Kalimantan
20. Kalimantan Barat menjadi Rp2.434.328 dari Rp2.399.698,65
21. Kalimantan Tengah menjadi Rp2.922.516 dari Rp2.903.144,70
22. Kalimantan Selatan menjadi Rp2.906.473,32 dari Rp2.877.448,59
23. Kalimantan Timur menjadi Rp3.014.497,22 dari Rp2.981.378,72
24. Kalimantan Utara menjadi Rp3.310.723 dari Rp3.000.804

Sulawesi
25. Sulawesi Barat tetap Rp2.678.863, tidak ada kenaikan
26. Sulawesi Tengah menjadi Rp2.390.739 dari Rp2.303.711
27. Sulawesi Tenggara menjadi Rp2.710.595 dari Rp2.552.014,52
28. Sulawesi Utara tetap Rp3.310.723, tidak ada kenaikan
29. Sulawesi Selatan tetap Rp3.165.876, tidak ada kenaikan
30. Gorontalo menjadi Rp2.800.580 dari Rp2.788.826

Maluku
31. Maluku menjadi Rp2.618.312 dari Rp2.604.960
32. Maluku Utara menjadi Rp2.862.231 dari Rp2.721.530

Papua
33. Papua menjadi Rp3.561.932 dari Rp3.516.700
34. Papua Barat menjadi Rp3.200.000 dari Rp3.134.600

Demikian penjelasan Berapa Gaji UMR Jakarta 2022: Naik Berapa Persen? setelah ada kabar kenaikan UMP di tahun 2022.