Pemeriksaan EAA untuk mobil yang akan diimpor ke Uganda dan Tanzania

Bagikan:

Ada 3 item untuk memahami pemeriksaan EAA, yang sangat diperlukan untuk mengimpor mobil bekas di Tanzania dan Uganda!!

Inspeksi EAA adalah inspeksi ekspor yang diterima di Jepang sebelum pengiriman dan diperlukan saat mengimpor mobil bekas di Tanzania dan Uganda.

Mobil bekas yang didatangkan dari Jepang yang semua jalannya diaspal, ke Afrika dengan jalan berbatu banyak batu Afrika dan bebatuan, dll, sehingga perlu dilakukan pemeriksaan mobil untuk memastikan dapat berjalan dengan baik.

Pastikan untuk mengimpor kendaraan yang telah lulus pemeriksaan untuk menghindari kendaraan yang gagal atau tidak diperiksa yang diimpor secara tidak sengaja.

Saat ini, banyak negara menetapkan persyaratan inspeksi seperti JAAI di Tanzania dan JEVIC di Uganda, tetapi EAA disetujui oleh pemerintah kedua negara yang dapat memenuhi ketentuan impor daripada JAAI dan JEVIC.

Jika lulus inspeksi EAA sebelum mengekspor dan lulus inspeksi, mobil tersebut akan dapat diimpor secara lokal.

*Pemeriksaan radiasi dilakukan pada semua mobil bekas yang diimpor dari Jepang.

Berikut ini adalah item yang diperiksa oleh inspeksi EAA.

Harus dilihat bagi mereka yang berpikir untuk mengimpor mobil bekas dari Jepang! Semua mobil telah lulus tes semacam itu di Jepang sebelumnya, jadi belilah tanpa khawatir!

Inspeksi EAA yang luar biasa! Tiga item diperiksa!

1. Tes mengemudi

Ketidaknormalan saat bepergian

  • Seharusnya tidak ada suara abnormal atau ketidaknormalan lain yang tidak terlihat pada kendaraan normal.

Abnormalitas saat pengereman

  • Seharusnya tidak ada suara abnormal atau ketidaknormalan lain yang tidak terlihat pada kendaraan normal.

2. Pemeriksaan dengan menggunakan alat pemeriksaan

Kejatuhan

  • Sideslip: IN / OUT dalam jarak 5mm per 1m berkendara

Takograf

  • Kesalahan: Menunjukkan antara 31 dan 44,4 km/jam (pada 40 km/jam saat mengemudi) = Kendaraan diproduksi sebelum 31 Desember 2006
    Menunjukkan antara 31 dan 42,5 km/jam (pada 40 km/jam saat mengemudi) = Kendaraan diproduksi setelah 1 Januari 2007
    Menunjukkan antara 12,7 dan 21,3km/jam (pada 20km/jam saat mengemudi) *
    *Pengukuran pada kecepatan 20km/jam. diterapkan pada inspeksi untuk UGANDA jika tidak dapat dihindari untuk mencegah bahaya.
  • Runout: Dalam +/- 3km/jam (ketika mengemudi dengan kecepatan 35km/jam atau lebih)

Kekuatan pengereman

  • Jumlah gaya pengereman utama: 50% atau lebih dari berat (berat kendaraan+55kg)
  • Jumlah rem parkir: 20% atau lebih dari berat (berat kendaraan + 55kg)
  • Jumlah rem roda belakang: 10% atau lebih dari beban gandar belakang
  • Perbedaan kiri-kanan: Dalam 8% dari berat gandar (Depan: berat gandar+55kg/Belakang: berat gandar)

Lampu depan

Diukur dengan running beam

  • Intensitas cahaya* 4 sistem lampu: 12000cd atau lebih
  • Selain sistem 4 lampu (struktur dengan pencahayaan sinar rendah simultan): 12000cd atau lebih
  • Selain sistem 4 lampu (struktur tanpa pencahayaan sinar rendah simultan): 15000cd atau lebih
  • Sumbu optik: Sumbu optik utama harus diorientasikan dengan benar baik secara horizontal maupun vertikal

Kiri dan kanan dalam 10 cm: dalam 27cm, atas: dalam 10cm, bawah: dalam 1/5 dari tinggi tengah unit pencahayaan

Gas buang

  • Kendaraan bensin CO: 3,5% atau kurang
    HC: 1200ppm atau kurang
  • Kendaraan diesel: Nilai pengukuran Opacimeter: nilai regulasi: dalam 0,80m-1, nilai ambang batas: dalam 0,64m-1

Pengukuran tingkat suara

  • Kebisingan kedekatan saat stasioner: dalam 88 dB (A)
  • Kebisingan interior mobil: dalam 70 dB (A)
  • Volume klakson: 90 dB (A) atau lebih dan 115 dB (A) atau kurang

Tentang karat truk: 1

  • a: Perlu untuk menerapkan cat pencegah karat pada bodi mobil
  • b: Bagian bawah dan permukaan bagian dalam batang dapat berkarat

Tentang karat truk: 2

Bagian yang tidak dianggap sebagai bagian dari bodi mobil tidak menerapkan standar karat dan kerusakan (pada rangka merah di bawah). EX, unick, derek, kendaraan platform udara, truk pengaduk, dan truk tangki, dll.

Sebagai ide dasar, bagasi bodi datar dan dump truck dan tipe kubus berkualitas tinggi (mobil van, mobil pengemas) dianggap sebagai bagian dari bodi mobil, dan standar pemeriksaan ini diterapkan, tetapi selain itu tidak berlaku. Dan tidak termasuk dalam target pemeriksaan.

3. Item inspeksi visual

Bagian luar

  • Tidak ada karat (atau cat anti karat diterapkan)
  • Tidak ada perbaikan kerusakan eksterior (seperti perbaikan dengan selotip)
  • Kerusakan panel tidak lebih dari 1/4 (penyok, retak, dll.)
    *Gagal jika panel berlubang meskipun tidak termasuk di atas
  • Tidak ada objek yang menonjol (termasuk antena yang rusak, penampang bagian yang rusak, dll.)
  • Tidak ada kekurangan suku cadang
  • Tidak ada bagian yang berderak

Pintu

  • Dapat dibuka dan ditutup dengan lancar
  • Komponen terpasang dengan kuat
  • Dapat dikunci
  • Pintu otomatis dapat dibuka dan ditutup secara manual
  • Tidak ada draft atau invasi air
  • Pintu geser harus dipegang dengan kuat pada posisi membuka/menutup

Pedalaman

  • Pintu, langit-langit, kursi, dan karpet, dll. tidak boleh rusak (sobek, noda, dll.)
  • Tidak ada noda yang luar biasa
  • Tidak ada kerusakan, kehilangan, atau kerusakan signifikan lainnya pada setiap bagian
  • Dilengkapi dengan sabuk pengaman agar berfungsi dengan baik
  • Tidak ada karat (atau cat anticorrosive diterapkan)

 Mengenai karat pada bagasi kendaraan komersial seperti van dan 1BOX, ide yang sama digunakan untuk truk.

Suspensi – di bawah lantai

  • Tidak ada karat (atau cat anticorrosive diterapkan)

Misalnya, bagian di mana cat antikorosif tidak diaplikasikan selama pembuatan, seperti permukaan potongan kotak diferensial. (tidak termasuk karat yang disebabkan oleh kerusakan penuaan)

  • Tidak ada kebocoran air, minyak, dan bahan bakar, dll.
  • Sepatu bot dan semak tidak boleh robek
  • Tidak ada kelonggaran atau goyangan di setiap bagian pemasangan
    (Setiap suspensi, batang pengikat, poros penggerak, suspensi knalpot, dan kabel rem parkir, dll.)
  • Shockbreaker berfungsi normal

Sistem pembuangan

  • Tidak ada kebocoran knalpot
  • Tidak mengeluarkan suara yang berlebihan

Ban

  • Harus dalam ukuran yang sesuai dengan kendaraan
    * Tidak ada tonjolan atau kontak dengan badan mobil
  • Tidak ada kerusakan pada bagian mana pun dari struktur, seperti retakan, pengelupasan, dan tonjolan sebesar 25 mm atau lebih atau 10% atau lebih dari lebar kontak tanah.
  • Semua alur memiliki kedalaman 1,6 mm atau lebih
  • Terpasang dengan kuat (dalam keadaan mur hub terpasang dengan kuat)
  • Tekanan udara adalah nilai yang dibutuhkan

Ruang mesin

  • Tidak ada kebocoran air, oli, dan bahan bakar, dll., dan jumlah yang tersisa sesuai.
  • Tidak terlalu kotor
  • Tidak ada kebisingan atau getaran yang tidak normal dan berfungsi normal
  • Tidak ada karat (atau cat anticorrosive diterapkan)
  • Tidak ada penurunan kualitas atau kerusakan yang signifikan pada belt (apakah tidak tampak putih selama rotasi, dan retakan atau gemerisik)
  • Baterai tidak mengalami kebocoran dan berisi volume yang sesuai.
  • Tidak ada pemasangan atau perutean kabel yang tidak tepat
  • Gas freon R12 tidak digunakan sebagai refrigeran.

Meter

  • Semua instrumen berfungsi dengan baik
  • Tidak ada katup yang putus
  • Setelah menyalakan mesin, lampu peringatan tidak boleh menyala.

Peralatan (AC, power window, dan klakson, dll.)

  • Semua peralatan berfungsi dengan baik.

Lampu

  • Tidak ada katup yang putus
  • Itu dapat dihidupkan atau dimatikan secara normal dengan mengoperasikan sakelar atau tuas.
  • Tidak ada kerusakan seperti retak pada lensa
  • Tidak ada cat yang menempel pada permukaan lensa, dll.

Reflektor

  • Reflektor di bagian belakang harus berwarna merah
  • Reflektor di bagian depan atau tengah harus berwarna jingga
  • Terikat dengan kuat
  • Tidak ada cat yang menempel pada permukaan lensa, dll.

Cermin

  • Mampu melihat ke belakang
  • Jenis yang dapat disimpan adalah yang fungsinya tidak terganggu
  • Terikat dengan kuat

Wiper

  • Berfungsi sesuai dengan operasi sakelar
  • Tidak ada karat (atau cat anti karat diterapkan)
  • Tidak ada residu yang tidak dibersihkan secara signifikan

* Tidak ada karet yang rusak

Kaca

  • Kaca depan tidak boleh retak lebih dari 15 cm
  • Tidak boleh ada retakan dengan panjang 2 cm atau lebih atau kerusakan berbentuk bintang dengan panjang 1,5 cm atau lebih pada bagian yang langsung terlihat oleh pengemudi (kira-kira bagian kanan jika dilihat dari dalam mobil).
  • Kaca pada tiga panel depan harus tidak berwarna dan transparan (tidak termasuk pewarnaan oleh pabrikan)
    Tidak dapat menempelkan film, stiker, dll.
  • Ada simbol berdasarkan standar (JIS atau lainnya)

Inspeksi dengan peralatan inspeksi