Mahfud MD Izinkan Kejagung Usut Kasus Korupsi BTS di Kantor Kominfo

sekilasinfo

Mahfud MD Setuju Kejagung Selidiki Dugaan Korupsi BTS di Kantor Kominfo

Mahfud MD Izinkan Kejagung Usut Kasus Korupsi BTS di Kementerian Kominfo

Mahfud MD, Pelaksana Tugas Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), memberi izin kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengusut kasus korupsi BTS di Kementerian Kominfo. Mahfud MD ditunjuk sebagai PLT Menkominfo setelah Menteri Kominfo, Johnny G Plate, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung dalam kasus korupsi BTS.

“Saya membuka diri, sudah menghubungi Kejaksaan Agung, silakan saja kalau perlu informasi apa, memeriksa apa, dan siapa dari Kominfo dipersilakan agar kasus itu menjadi selesai,” kata Mahfud MD dalam konferensi pers di Kantor Kominfo, Jakarta Pusat, Senin (22/5/2023).

Proyek pembangunan BTS tahap satu 4G memerlukan dana sebesar Rp 10 triliun dan seharusnya selesai pada Desember 2021. Namun, proyek tersebut diperpanjang hingga Maret 2022, dan dana yang digunakan hanya sebesar Rp 2,1 triliun. “Jadi yang Rp 8 koma sekian triliun itulah yang sekarang menjadi basis pemeriksaan secara hukum oleh Kejaksaan Agung. Itu saja, yang lain-lain jalan,” tutur Mahfud MD.

Meskipun begitu, Mahfud MD memastikan bahwa proyek pembangunan BTS tetap akan dilanjutkan sebagai bagian dari strategi kebijakan nasional pemerintah di bidang komunikasi dan informasi dengan teknologi canggih dan mutakhir. Proyek tersebut sudah berlangsung selama 14 tahun dan akan merugikan negara jika tidak dilanjutkan.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menunjuk Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Menkominfo untuk mengisi kekosongan kursi Menkominfo. “Dalam rangka meningkatkan efektifitas kinerja dan menjamin kelancaran tugas dan fungsi Kementerian Kominfo sampai pengangkatan Menkominfo definitif,” demikian yang tertulis dalam Keppres 41/P yang diteken di Jakarta pada Jumat (19/5/2023) kemarin.

Pada Rabu (17/5), Penyidik Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung menetapkan Johnny G Plate sebagai tersangka kasus korupsi proyek pengadaan BTS BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika periode 2020-2022. Kejagung mengumumkan kerugian negara akibat korupsi itu mencapai Rp 8,32 triliun.

“Sekarang masih diusahakan untuk dilanjutkan karena itu proyek multi years yang sudah berlangsung 14 tahun dan kalau tidak diteruskan ya rugi,” tutur Mahfud MD.

Artikel ini telah tayang di Suara.com dengan judul “Mahfud MD Izinkan Kejagung Usut Korupsi BTS di Kominfo”, https://www.suara.com/news/2023/05/22/181619/mahfud-md-izinkan-kejagung-usut-korupsi-bts-di-kominfo.