Hal-hal yang dilarang saat Ihram

ihram

Bagikan:

Halo sobat sekilasinfo.net, kali ini kita mau sharing hal-hal yang dilarang dilakukan saat ihram. simak terus ya,

Ketika seseorang mengasumsikan keadaan ihram ada hal-hal/tindakan tertentu yang tidak diperbolehkan dalam ihram yang diizinkan sebaliknya (yaitu di luar keadaan ihram). Adapun larangan ihram saat umroh adalah sebagai berikut:

  • Peziarah tidak diperbolehkan untuk menghilangkan apa pun dari kulit, rambut, atau kuku mereka sampai mereka melepaskan keadaan ihram “Tahalul” dengan mencukur kepala (untuk pria) atau memotong rambut (untuk wanita) dan melemparkan kerikil ke Jamrat-ul-Aqabah (sebelum melakukan Tawaf-ul-Ifadah).
  • Tidak apa-apa menggunakan sabun yang wangi dan diperbolehkan karena tidak termasuk wewangian, tetapi lebih baik jika jamaah haji tidak menggunakannya karena kehati-hatian.
  • Dibolehkan bagi peziarah wanita untuk menggunakan Henna atau memakai perhiasan tetapi lebih baik untuk menjauh dari kedangkalan tersebut.
  • Diperbolehkan memakai sabuk uang, ikat pinggang atau menggunakan sapu tangan.
  • Hubungan fisik dilarang dalam ihram. Seorang peziarah tidak diperbolehkan berhubungan badan dengan istrinya. Dia harus menjaga jarak dari apa pun yang mendorongnya seperti menyentuh, mencium atau melihat dengan keinginan. Jika seseorang melakukan hubungan seksual dengan istrinya dalam keadaan ihram, maka umrohnya batal. Keduanya harus mengorbankan seekor unta betina dan menyelesaikan ritual umrah yang tidak sah ini. Jika mereka tidak mampu mempersembahkan seekor unta betina, mereka harus berpuasa selama sepuluh hari. Mereka harus bertobat dan mencari pengampunan dari Allah dan, melakukan umrah di lain waktu jika mereka mampu.
  • Peziarah tidak diperbolehkan mengejar dan membunuh hewan gurun untuk dimakan. Berburu juga termasuk dalam larangan dalam keadaan ihram. Namun, peziarah bisa makan daging yang disajikan kepada mereka.

btw untuk sahabat yang ingin melaksanakan haji plus, bisa cek biaya haji plus terbaru dari lapakumroh.com.

Aturan Ihram untuk jamaah wanita/wanita:

Dibolehkan bagi seorang jamaah wanita untuk memakai kaos kaki dan sepatu, karena kakinya adalah ‘Aurat (bagian tubuh yang harus ditutup di depan umum). Namun, dia tidak diizinkan mengenakan cadar atau sarung tangan karena Rasulullah (saw) melarang para wanita haji untuk melakukannya, tetapi dia dapat menutupi wajah dan tangannya dengan cara lain.

Batasan Ihram untuk Pria:

Jamaah haji laki-laki tidak diperbolehkan mengenakan pakaian yang dijahit atau menutupi kepala mereka dalam keadaan ihram. Namun, mereka dapat menggunakan payung untuk menghindari panasnya matahari atau mereka dapat membawa barang-barang mereka di atas kepala.

Kapan Larangan Ihram Dicabut?

Para peziarah keluar dari ihram hanya setelah menyelesaikan semua ritual umrah setelah melakukan Qasr yaitu mencukur kepala atau memotong rambut. Semua larangan/batasan Ihram dicabut setelah Qasr kecuali kontak fisik dengan istri, yang hanya diperbolehkan setelah melakukan Tawaf-ul-Ifadah. Untuk informasi lebih lanjut klik di sini .