Dokumen yang diperlukan untuk mengimpor mobil bekas dari Jepang

Bagikan:

Perlu diingat bahwa ada tiga dokumen yang diperlukan untuk impor

Tiga dokumen yang diperlukan untuk mengimpor mobil bekas dari Jepang adalah Sertifikat Pembatalan Ekspor , Faktur , dan BL !

Saat mengimpor mobil bekas dari Jepang, ada dokumen yang perlu disiapkan. Diperlukan untuk menyiapkan dokumen sesuai dengan instruksi dari pengirim dan pengirim barang.

Di sini, semua dokumen yang diperlukan seperti Sertifikat Pembatalan Ekspor (Sertifikat Proforma Pembatalan ekspor atau sertifikat pemberitahuan jadwal ekspor), faktur , BL , dan sertifikat asuransi maritim lainnya atau surat keterangan asal saat diasuransikan, dan sertifikat pembatalan ekspor dalam bahasa Inggris, Sertifikat inspeksi ekspor (JAAI , JEVIC, EAA, BUREAU, VERUTAS, dll.) harus dijelaskan.

1. Surat Keterangan Pembatalan Ekspor

Ketika mobil bekas tiba, maka akan melalui import clearance, dan dokumen yang diperlukan adalah sertifikat pembatalan ekspor.

Eksportir mobil bekas Jepang akan mengirimkan salinan asli sertifikat pembatalan ekspor kepada importir. Namun, beberapa negara pengimpor mungkin memerlukan dokumen yang ditulis dalam bahasa Inggris juga. Dalam hal ini, Anda harus menerima sertifikat pembatalan ekspor dalam bahasa Jepang dan Inggris.

2. Faktur

Mirip dengan di atas, faktur diperlukan untuk izin impor.

Entri tersebut meliputi nama mobil, kuantitas, dan harga mobil bekas yang akan diimpor, dan ketentuan kontrak pengangkutan mobil ekspor.

Jika Anda memilih LC sebagai metode pembayaran, Anda harus menyerahkan invoice ke bank sesuai dengan instruksi LC.

3. BL (Bill of Lading)

Dokumen yang diperlukan untuk menerima mobil bekas yang tiba di pelabuhan negara pengimpor disebut BL, yaitu dokumen untuk ditukarkan dengan kendaraan tersebut.

BL juga merupakan perjanjian transportasi antara perusahaan pelayaran dan pengirim. Perusahaan pelayaran menerbitkan BL sebagai bukti bahwa perusahaan pelayaran telah menerima dan memuat mobil bekas sesuai dengan perjanjian pengangkutan dengan pihak pengirim.

Selain itu, jika Anda memilih penyelesaian LC, BL akan diperlakukan sebagai surat berharga. Dengan mengalihkan BL ke bank, kepemilikan mobil bekas tersebut menjadi milik bank, dan biaya mobil menjadi tanggungan bank.

BL biasanya mengeluarkan 3 dokumen asli BL (1, 2, dan 3 untuk risiko kehilangan, dll.), Dan 3 dokumen apa pun dapat digunakan untuk ditukar dengan kendaraan. Namun, 1 dan 2 umumnya akan dikirim dari Jepang.

Jika salah satu dari 3 BL di negara pengimpor diserahkan kepada perusahaan pelayaran negara pengimpor dan kendaraannya ditukar, BL yang tersisa tidak berlaku lagi.

Selain itu, ada B/L penyerahan yang dapat menerima kendaraan tanpa menyerahkan BL, yang merupakan cara untuk menghindari waktu pengiriman dan risiko kehilangan BL, namun perlu diketahui bahwa Anda tidak dapat mengubah isi BL satu kali pun. penyerahan B/L yang diserahkan.

Sejauh ini, 3 dokumen yang diperlukan untuk mengimpor mobil bekas dari Jepang dijelaskan.

Dari sini, kami akan memperkenalkan dokumen lain yang diperlukan.

Asuransi kelautan diperlukan saat membuat Perjanjian Distribusi dengan CIF.

Jika Perjanjian Distribusi adalah kondisi CIF, maka pihak Jepang perlu mengatur asuransi kelautan dan perusahaan asuransi kelautan akan menerbitkan asuransi kelautan yang sesuai.

Ketentuan Institute Cargo Clause (C) umumnya digunakan untuk mobil bekas, dan asuransi diterapkan hanya jika kendaraan benar-benar rusak akibat tenggelamnya kapal atau kebakaran.

Ketika kondisi LC dipilih, akan berada di bawah kondisi Institute Cargo Clause (A) dan pertanggungan asuransi dapat menanggung kerusakan mobil yang terjadi selama pengangkutan.

Cargo Institute Clause (C) sering dipilih saat mengimpor mobil bekas karena biaya asuransi yang rendah.

Periksa sertifikat asal dan aturan negara pengimpor yang mungkin diperlukan untuk izin impor!

Surat keterangan asal adalah dokumen yang menyatakan bahwa mobil bekas yang diimpor dari Jepang adalah “Made in Japan” dan diwajibkan oleh beberapa negara untuk izin impor.

Jumlah eksemplar yang harus disiapkan dan isi deskripsi perlu dikonfirmasi.

Dokumen lainnya

Tergantung pada negara pengimpor, ada beberapa negara yang memerlukan inspeksi ekspor ulang seperti JAAI, JEVIC, EAA, BUREAU, VERITAS di Jepang.

Kendaraan tidak dapat diimpor tanpa sertifikat pemeriksaan di negara-negara yang memerlukan pemeriksaan di atas, sehingga semua kendaraan menjalani pemeriksaan yang diwajibkan oleh negara pengimpor sebelum diekspor.

Silakan merujuk ke tabel di bawah ini untuk mengonfirmasi pemeriksaan yang diperlukan oleh negara pengimpor, siapkan sertifikat yang telah diperiksa untuk izin impor.

Jenis pemeriksaan Mengimpor negara
Pengukuran radiasi Semua eksportir dari Jepang (untuk semua kendaraan)
BEREAU VERITAS Sri Lanka, Mauritius
EAA Tanzania, Uganda
INTERTEK Mozambik
JAAI Sri Lanka, Mauritius, Tanzania
JEVIC Kenya, Uganda, Zambia
MAF Selandia Baru
QISJ Kenya, Tanzania
VCA Malta