Penjelasan 8 Golongan Mustahiq Zakat atau Orang yang Berhak Menerima Zakat

Simak penjelasan mengenai mustahik zakat, agar anda saat memberi zakat bisa kepada orang yang tepat.

Mengeluarkan zakat fitrah saat bulan Ramadan hukumnya wajib dilaksanakan bagi umat muslim. Namun, siapa saja golongan orang yang berhak menerima atau yang disebut mustahik zakat?Beda halnya dengan Muzakki, Muzakki adalah orang yang dikenai kewajiban membayar zakat atas kepemilikan harta yang telah mencapai nisab dan haul.

Sementara itu, Pengertian mustahik zakat adalah orang-orang yang berhak menerima zakat.

Supaya tidak salah sasaran saat berzakat, Sobat perlu mengetahui siapa saja orang yang berhak menerima zakat. Yuk, simak terus artikel ini!

Apakah Hukum Membayar Zakat ?

Apakah hukum membayar zakat? Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh muzakki (wajib zakat) untuk diberikan kepada mustahik (orang yang berhak menerimanya). Zakat hukumnya wajib bagi yang mampu melaksanakannya.

Hukum zakat fitrah adalah wajib. Dengan kata lain, hukum mengeluarkan zakat fitrah adalah wajib bagi yang mampu melaksanakannya. Sesuai dengan namanya fitrah yang berarti suci, tujuan mengeluarkan zakat fitrah adalah untuk mensucikan diri.

Selain itu, kewajiban berzakat bagi seluruh umat Islam juga telah diperintahkan secara jelas dalam Alquran.

Allah SWT berfirman Alquran Surat Al Baqarah ayat 43 yang artinya:

“Dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk.”

Bahkan, perintah zakat ini diserukan secara berulang di dalam Alquran dalam berbagai ayat hingga sebanyak 32 kali.

Golongan Mustahik Zakat

Pengertian mustahiq zakat : secara terminologi (istilah syara’) mustahiq berarti orang yang memiliki hak untuk menerima harta zakat atau orang yang berhak mendapatkan distribusi dari dana zakat.

Dalam QS. At-Taubah ayat 60, Allah memberikan ketentuan ada delapan golongan orang yang menerima zakat yaitu sebagai berikut:

1. Fakir

Fakir termasuk golongan yang termasuk dalam penerima zakat. Dikatakan mustahik zakat karena tak memiliki sumber penghasilan sendiri. Biasanya, tidak adanya sumber penghasilan ini dikarenakan beberapa faktor, seperti masalah berat atau sakit keras.

Golongan pertama orang yang berhak menerima zakat fitrah pertama adalah fakir, yakni orang-orang yang memiliki harta namun sangat sedikit. Orang-orang ini tak memiliki penghasilan sehingga jarang bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari dengan baik.

2. Miskin

Kelompok orang yang dapat dikategorikan sebagai penerima zakat lainnya adalah miskin. Orang Miskin adalah orang-orang yang memiliki harta namun juga sangat sedikit. Penghasilannya sehari-hari hanya cukup untuk memenuhi makan, minum dan tak lebih dari itu.

Sering tertukar dengan fakir, ini adalah mereka yang memiliki sumber penghasilan, tetapi tak cukup untuk hidup sehari-hari.

Jumhur Ulama berpendapat bahwa fakir dan miskin termasuk golongan yang dimaksudkan karena kekurangan dalam kebutuhan.

3. Riqab

Menurut Yusuf al-Qardhawi makna riqab diartikan sebagai budak mukatab yaitu budak yang telah mengadakan perjanjian dengan tuannya bahwa ia akan dibebaskan bila biaya pembebasannya telah dilunasi.

Pada zaman dahulu, banyak orang menjadi budak. Zakat ini digunakan untuk membayar dan menebus para budak dari tuannya agar mereka dimerdekakan. Tak hanya itu, mereka yang memerdekakan budak juga berhak menerima zakat.

4. Gharimin atau Gharim

Gharim adalah orang yang berhutang karena untuk kepentingan yang bukan maksiat dan tidak sanggup membayarnya. Adapun orang yang berhutang untuk memelihara persatuan umat Islam dibayar hutangnya itu dengan zakat, walaupun ia mampu membayarnya.

Gharimîn adalah kata dari bahasa Arab yang bermakna orang-orang yang memiliki hutang.

Orang berutang yang berhak menerima kuota zakat adalah orang-orang dalam golongan:

  • Orang yang berutang untuk kepentingan pribadi yang tidak bisa dihindarkan, dengan syarat-syarat sebagai berikut:
    1. Utang itu tidak timbul karena kemaksiatan.
    2. Utang itu melilit pelakunya.
    3. Si pengutang sudah tidak sanggup lagi melunasi utangnya.
    4. Utang itu sudah jatuh tempo, atau sudah harus dilunasi ketika zakat itu diberikan kepada si pengutang.
  • Orang-orang yang berutang untuk kepentingan sosial, seperti yang berutang untuk mendamaikan antara pihak yang bertikai dengan memikul biaya diyat (denda kriminal) atau biaya barang-barang yang dirusak. Orang seperti ini berhak menerima zakat, walaupun mereka orang kaya yang mampu melunasi utangnya.
  • Orang-orang yang berutang karena menjamin utang orang lain, dimana yang menjamin dan yang dijamin keduanya berada dalam kondisi kesulitan keuangan.
  • Orang yang berutang untuk pembayaran diyat (denda) karena pembunuhan tidak sengaja, apabila keluarganya (aqilah) benar-benar tidak mampu membayar denda tersebut, begitu pula kas negara.

5. Mualaf

Mualaf adalah Mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah.. Pada Surah At-Taubah Ayat 60 disebutkan bahwa para mualaf termasuk orang-orang yang berhak menerima zakat.

Ada tiga kategori mualaf yang berhak mendapatkan zakat:

  • Orang-orang yang dirayu untuk memeluk Islam: Pendekatan terhadap hati orang yang diharapkan akan masuk Islam atau ke-Islaman orang yang berpengaruh untuk kepentingan Islam dan umat Islam.
  • Orang-orang yang dirayu untuk membela umat Islam: Dengan memersuasikan hati para pemimpin dan kepala negara yang berpengaruh, baik personal maupun lembaga, dengan tujuan ikut bersedia memperbaiki kondisi imigran warga minoritas muslim dan membela kepentingan mereka. Atau, untuk menarik hati para pemikir dan ilmuwan demi memperoleh dukungan dan pembelaan mereka dalam permasalahan kaum muslimin. Misalnya, membantu orang-orang non-muslim korban bencana alam, jika bantuan dari harta zakat itu dapat meluruskan pandangan mereka terhadap Islam dan kaum muslimin.
  • Orang-orang yang baru masuk Islam kurang dari satu tahun yang masih memerlukan bantuan dalam beradaptasi dengan kondisi baru mereka, meskipun tidak berupa pemberian nafkah, atau dengan mendirikan lembaga keilmuan dan sosial yang akan melindungi dan memantapkan hati mereka dalam memeluk Islam serta yang akan menciptakan lingkungan yang serasi dengan kehidupan baru mereka, baik moril maupun material.

Selain itu, pemberian zakat pada mualaf juga memiliki peran sosial karena dapat mempererat tali persaudaraan.

6. Fisabilillah

Mustahik zakat selanjutnya ialah fisabilillah. Ini adalah seseorang atau sebuah lembaga yang memiliki kegiatan utama berjuang di jalan Allah.

Tujuan mereka adalah dalam rangka menegakkan agama Islam.

Hal ini telah diterangkan dalam Alquran Surat At-Taubah ayat 60, Allah SWT berfirman yang artinya:

“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu´allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allâh dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allâh, dan Allâh Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”

Para fisabilillah penerima zakat saat ini dapat berupa organisasi penyiaran dakwah Islam di kota-kota besar, maupun syiar Islam di daerah terpencil.

7. Ibnu Sabil

Mustahik zakat selanjutnya adalah Ibnu Sabil.

Maksud dari Ibnu Sabil ialah seseorang yang sedang dalam perjalanan dan kehabisan bekal, sehingga tidak bisa meneruskan perjalanannya.

Orang yang dalam perjalanan (ibnu sabil) adalah orang asing yang tidak memiliki biaya untuk kembali ke tanah airnya. Golongan ini diberi zakat dengan syarat-syarat sebagai berikut:

  1. Sedang dalam perjalanan di luar lingkungan negeri tempat tinggalnya. Jika masih di lingkungan negeri tempat tinggalnya, lalu ia dalam keadaan membutuhkan, maka ia dianggap sebagai fakir atau miskin.
  2. Perjalanan tersebut tidak bertentangan dengan syariat Islam, sehingga pemberian zakat itu tidak menjadi bantuan untuk berbuat maksiat.
  3. Pada saat itu ia tidak memiliki biaya untuk kembali ke negerinya, meskipun di negerinya sebagai orang kaya. Jika ia mempunyai piutang yang belum jatuh tempo, atau pada orang lain yang tidak diketahui keberadaannya, atau pada seseorang yang dalam kesulitan keuangan, atau pada orang yang mengingkari utangnya, maka semua itu tidak menghalanginya berhak menerima zakat.

8. Amil Zakat

Amil sendiri berasal dari kata amila ya’malu yang artinya mengerjakan atau melakukan sesuatu. Kata amil bermakna orang yang mengerjakan sesuatu. Sementara Imam Syafi’i menyebutkan bahwa amil zakat adalah orang yang diangkat oleh wali atau penguasa untuk mengumpulkan zakat. Singkatnya, amil zakat adalah orang-orang yang bertugas untuk mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.

Di dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) No. 8 Tahun 2011 tentang Amil Zakat, dijelaskan Amil zakat harus memenuhi syarat sebagai berikut: Beragama Islam, Akil balig, Jujur, Punya ilmu dalam hukum zakat, Kuat jiwa dan raga.

Itulah orang-orang yang berhak mendapatkan zakat dalam agama Islam atau disebut juga sebagai mustahik zakat.

Semoga informasinya bermanfaat dan dapat menambah ilmu pengetahuan agama, ya.