Ekonomi Islam Ber-Ijtihad

Globalisasi menuntut adaptasi dan perubahan yang cepat. Sehingga, perjalanan waktu yang cepat juga diiringi dengan perubahan kondisi segala lingkup kehidupan yang juga berkembang semakin cepat. Adaptasi radikal harus dilakukan untuk menyesuaikan dengan lingkungan yang cepat berubah. Inovasi menjadi harga mati untuk tetap hidup dan bertahan dalam lingkungan yang menuntut kreativitas. Dan fenomena tersebut juga terjadi di dunia ekonomi hari ini, fenomena ekonomi yang semaking masif.

Dalam era global tersebut, timbul benih-benih ekonomi berwajah baru pasca era-renaissannce, yakni ekonomi Islam. Namun, hingga saat ini, ekonomi Islam hanya dipandang sebelah mata karena skalanya yang masih kecil. Atau bahkan dalam konteks teoritis, ekonomi Islam masih dipandang sebagai “ekonomi tambal sulam.” Hal ini sering dituduhkan kepada aliran mainstream yang hingga saat ini cukup menguasai perkembangan ekonomi Islam yang mulai sedikit demi sedikit rising, terutama di negara-negara Islam.

Perlu disadari, bahwa tujuan ekonomi pada dasarnya adalah memenuhi kebutuhan konsumsi. Atau dalam konteks keilmuan ekonomi Islam, tujuan ekonomi Islam adalah untuk mencapai keadilan dalam konsumsi. Sehingga, mekanisme produksi, konsumsi, dan distribusi diatur sedemikian rupa agar keadilan tersebut tercapai sebagaimana mestinya. Karena itu, Ekonomi Islam bukanlah sebuah ilmu, melainkan sebuah doktrin. Doktrin dalam konteks ini menunjukkan sebuah cara atau metode yang dipilih sebuah entitas dalam mencari solusi tehadap sebuah permasalahan dalam kehidupan ekonomi yang dihadapinya. Sedangkan ilmu ekonomi, menjelaskan ilmu yang berhubungan tentang asal muasal, gejala-hejala, peristiwa-peristiwa dari sebuah kejadian dalam kehidupan ekonomi, sebab dan faktor yang mempengaruhinya (Shadr, 2008).

Contoh sederhana dalam hal ini adalah, ketika tujuan ekonomi islm untuk memperoleh keadilan dalam konsumsi, maka hal itu hanya bisa dijawab dengan alokasi sumber daya yang tepat di segala lini masyarakat. Sedangkan ilmu, mungkin bisa saja menjawab berapa harga yang seharusnya (dalam kerangka teoritis) ada berdasarkan demand dan supply, namun ia tidak bisa menjamin keadilan konsumsi itu sendiri. Hal ini disebabkan karena ilmu hanya menjelaskan peristiwa itu yang terjadi saja, tetapi ia tidak mejelaskan keadilan yang terjadi.

Mencari Ekonomi Islam

Kapitalisme adalah sebuah sistem ekonomi yang diciptakan oleh Adam Smith. Ia menekankan pada makanisme ekonomi berbasis pasar. Dimana urat nadi dan pengendalian harga ditentukan oleh pasar. Sosialisme yang digawangi oleh Karl Marx punya hal yang berbeda, ia menekankan pada pemerataan kehiduapan ekonomi suatu masyarakat, dimana segala sumber daya/ modal yang urgen harus dikuasi oleh negara dan dikembalikan lagi kepada masyarakat secara merata. Sehingga, terwujudlah masyarakat tanpa kelas-kelas sosial yang membedakan kesejahteraan satu entitas terhadap entitas yang lain secara ekstrim.

Sebuah sistem yang diciptakan akan melahirkan praktik-praktik implementasi untuk merealisasikan sistem tersebut. Sistem adalah movement  philosophy yang manjadi basic  arah pergerakan itu sendiri. Misalkan saja praktik kapitalisme Amerika Serikat yang menekankan liberasime perdagangan yang kemudian membidani kelahiran free trade area, yang saat ini pun sedang dalam proses perwujudan di negara-negara ASEAN. Atau nasionalisasi Perusahaan Repsol yang dilakukan di negara-negara Amerika Selatan seperti halnya Bolivia dan Venezuela yang menganut sosialisme. Kebijakan tersebut tidak lain untuk melindungi sumber daya penting yang mengangkut kepentingan rakyat banyak.

Berbeda halnya dengan Ekonomi Islam. Ia dijelaskan oleh hadits-hadits dan ayat-ayat Al-Qur’an bukan dalam tahap sistem kesatuan yang telah diciptakan. Tetapi ia (kebanyakan) dijelaskan dalam konteks praktis. Bagaimana etika nabi ketika berdagang, bagaimana menghadapi permasalahan riba, bagaimana mekanisme baitul mal, yang semuanya berada dalam tataran praktis. Untuk itu, Kehadiran sistem Ekonomi Islam berkebalikan dengan sistem sosialisme dan kapitalisme. Ia adalah sistem ekonomi yang telah diciptakan, namun ia harus ditemukan dari cermin praktik itu sendiri. Sedangkan kapitalisme dan sosialisme, seperti yang dijelaskan sebelumnya, ia adalah sistem diciptakan sebalumnya, kemudian melahirkan praktik iru sendiri.

Dalam pencarian Ekonomi Islam tidaklah mudah. Praktik-praktik yang terjadi tidaklah sepenuhnya mampu menjawab permasalahan ekonomi yang lebih kontekstual saat ini. Bukan berarti tidak relevan, namun belum praktik tersebut tidak menjelaskan secara sepenuhnya apa yang harus dilakukan terhadap kejadian yang terjadi secara kekinian. Sehingga, untuk menjawab permasalahan yang terletak di “ruang kosong” tersebut, maka dibukalah pintu ijtihad. Ekonomi Islam saat ini pun tidak lepas dari ijtihad yang dilakukan oleh berbagai pihak yang expert dalam permasalahan tersebut.

Jika ada yang bertanya, apakah mekanisme ijtihad tersebut merupakan pintu “tambal sulam” sistem Ekonomi Islam?. Maka jawabannya adalah tidak. Pertama, Distribusi dalam konteks Ekonomi Islam berada dalam konteks muamalah, jadi selama ia tidak melanggar apa yang dilarang maka ia diperbolehkan. Kedua, Halal dan haram mempunyai garis pemisah yang sangat tipis. Misalkan saja dalam konteks syariat, pernikahan dan ber-khalwat dipisahkan oleh akad. Ketiga, tujuan Ekonomi Islam adalah Maqashid Al-Syariah. Yang menurut Imam Al-Syatibi dalam Al-Muwafaqat bertujuan untuk kebaikan (maslahat) atau kesejahteraan hidup manusia di dunia dan akhirat. Jika ketiga hal tersebut telah terpenuhi, maka alasan bahwa Ekonomi Islam adalah “tambal sulam” tidak lagi relevan.

Faaza Fakhrunnas
HMI Fakultas Ekonomi Unversitas Islam Indonesia, Yogyakarta