CSR Solusi Kesejahteraan Masyarakat

Scara geomorfologis, Indonesia memiliki potensi tanah yang cukup subur selain itu menyimpan potensi bahan tambang yang cukup besar. Hal ini pun menarik minat berbagai perusahaan besar untuk memulai eksplorasi dan pemanfaatan kondisi tanah di Indonesia. Namun terdapat kendala yang cukup menarik untuk dipelajari dalam melakukan eksplorasi penambangan, terutama dikarenakan adanya resistensi dari penduduk sekitar terkait dampak lingkungan dan dampak ekonomi yang dirasakan akan merugikan penduduk dan hanya akan menguntungkan pihak perusahaan.

Hal inilah yang menjadikan banyak terjadi peristiwa sengketa yang titik penyelesaian hingga saat ini belum dapat terpecahkan. Padahal dalam penerapan Good Corporate Governance atau tata kelola perusahaan yang baik, perusahaan sebagai entitas bisnis diwajibkan untuk melakukan CSR atau Corporate Social Responsibility. Secara garis besar CSR merupakan program peningkatan kesejahteraan sosial yang menjadi tanggung jawab perusahaan baik jangka pendek maupun jangka panjang.

Program CSR Menjadi Solusi

Program CSR merupakan sebuah terobosan yang sangat bermanfaat demi meningkatkan kesejahteraan kelas sosial yang terpinggirkan akibat paradoks pertumbuhan ekonomi. Dan pada hakekatnya CSR akan lebih berdampak positif tergantung dari orientasi dan kapasitas lembaga dan organisasi lain. Di Indonesia, CSR saat ini menjadi sebuah program yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) khususnya pasal 74 yang menyiratkan sebuah perusahaan untuk melakukan CSR tanpa adanya sebuah numerik khusus yang di atur untuk sebagai acuan besaran dana CSR. Maka dari itu kurangnya kejelasan regulasi terhadap perusahaan yang memprogramkan CSR baik dari penilaian kualitas dan tata pengawasan program CSR merupakan sebuah problematika untuk perusahaan dalam melaksanakan sebuah program CSR. Untuk itu diperlukan peran penting perusahaan dan pemerintah dalam mendukung meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui program CSR tersebut.

Pemerintah memiliki peran sebagai koordinator dan pendamping perusahaan dalam melaksanakan peningkatan mutu kualitas hidup masyarakat sekitar. Tidak sampai di situ saja pemerintah wajib menjadi pengawas dan penasehat perusahaan di dalam pelaksanaan program CSR. Ironisnya di dalam kenyataan, peran LSM lebih besar kontribusinya sebagai pengawas jalannya CSR perusahaan tertentu. Sebuah langkah kongkrit yang mungkin dapat dilakukan pemerintah adalah memfokuskan pihak pihak yang kompeten untuk mendukung jalannya CSR seperti LSM. Setelah itu pemerintah memfasilitasi, mendukung dan memberikan sebuah appresiasi yang berharga tinggi pada kalangan industri yang ingin terlibat langsung dengan program CSR tersebut.

Pengawasan CSR Perusahaan

Tidak dapat di pungkiri apabila pemerintah telah melaksanakan peran kerjasama eksternal perusahaan terhadap program CSR maka akan terjadi sebuah dorongan secara tidak langsung terhadap pelaku industri yang lain untuk menyukseskan dan mengagendakan pula program CSR tersebut. Jika dilakukan secara serius dan profesional, CSR akan merubah paradigma bahwa tanggung jawab kesejahteraan masyarakat hanya menjadi tanggungan negara tanpa melibatkan pelaku industri. Dan secara umum bahwa suksesnya program CSR akan sangat membantu dan sangat efektif dalam menyukseskan program pemerintah secara keseluruhan yaitu ikut serta dalam memberantas kemiskinan di Indonesia.

Penulis: Diandra Dista Adji, Mahasiswa Akuntansi FEB UGM