Kemiskinan merupakan sesuatu yang masih menghantui masyarakat kita. Banyak orang-orang miskin di sekitar kita, begitu juga dengan mereka yang masih hidup di bawah garis kemiskinan (faqir). Satu penduduk miskin dapat kita bantu, muncul kembali penduduk fakir dan miskin yang baru. Oleh karena itu, kepedulian kita terhadap mereka amat digugah dalam Ajaran Islam.
A. Konsep Zakat dalam Islam
Dalam Islam, zakat adalah ibadah sosio-economy yang memiliki posisi yang sangat penting, strategis, dan menentukan (Yusuf Qardhawi, Al-Ibadah, 1993) baik dari sisi doktrin Islam maupun dari sisi pembangunan ekonomi umat. Sebagai suatu ibadah, zakat termasuk salah satu rukun Islam yang lima, seperti diungkapkan hadist Nabi riwayat Mus’id As-Sa’dani (Al-Arba’in An-Nawawiyah, 1994) sehingga keberadaannya dianggap “Maklum min Ad-dien bi adildlarurah” (diketahui secara otomatis adanya dan merupakan bagian mutlak dari keIslaman) (Ali Yafie, Fiqh Sosial, 1994).
Dalam Al-Qur’an terdapat 82 ayat yang mensejajarkan shalat dengan kewajiban zakat, dan satu kali disebutkan dalam konteks yang sama akan tetapi dalam ayat berbeda, yaitu Surat Al-Mukminun ayat 2 dengan ayat 4 (Yusuf Qardhawi, Fiqh Zakat, 1973). Al-Qur’an menyatakan bahwa kesediaan berzakat dipandang sebagai indikasi utama kedudukan seorang kepada ajaran Islam (QS 9:5 dan QS 9:11), sekaligus sebagai ciri orang yang mendapatkan kebahagian (QS 23:4), akan mendapatkan rahmat dan pertolongan-Nya (QS 9:71 dan QS 22:40 sampai 41).
Kesadaran berzakat merupakan suatu keharusan bagi orang Islam yang diwujudkan melalui upaya memperhatikan hak fakir miskin dan para mustahik (orang yang berhak mendapatkan zakat) lainnya (QS 9:60). Kesadaran berzakat juga dipandang sebagai orang yang membersihkan, menyuburkan dan mengembangkan hartanya serta mensucikan jiwanya (QS 9:103 dan QS 30:39).
Al-Qur’an dan Hadist memberikan peringatan keras terhadap orang yang enggan mengeluarkannya, berhak untuk diperangi (HR Iman Bukhari dan Muslim dari sanadnya Ibn Umar), harta bendanya akan hancur dirusak (HR Imam Bazzar dan Baihaqi), dan apabila keengganan itu meluas ditengah masyarakat, maka Allah SWT akan menurunkan azabnya dalam bentuk krisis ekonomi, seperti: kemarau yang panjang, krisis moneter, dsb (HR Imam Thabrani).
Sedangkan di akhirat nanti, harta yang tidak dikeluarkannya akan menjadi azab bagi pemiliknya (QS 9:34-35 dan Hadist Riwayat Imam Muslim dari sanadnya Jabir bin Abdullah). Karena itu khalifah Abu Bakar Siddiq bertekad untuk memerangi orang yang mau shalat secara sadar dan sengaja enggan berzakat (Said Sabiq, Fiqh Sunnah, 1968) Abdullah bin Mas’ud mengatakan bahwa, barang siapa yang melaksanakan shalat tapi enggan melaksanakan zakat, maka tidak ada shalat baginya (Abd Kasim bin Salam, Al-Amwaal, 1986).
Selain zakat, dikenal pula infaq dan shadaqah, yang keduanya merupakan bagian dari keimanan seorang muslim. Artinya infaq dan shadaqah itu merupakan ciri utama orang yang benar keimanannya (QS 8:3-4), ciri utama orang yang bertaqwa (QS 2:3 dan QS 9:134), ciri mukmin yang mengharapkan balasan yang abadi dari Allah SWT (QS 35:29). Atas dasar itu, infaq dan shadaqah sangat dianjurkan dalam segala keadaan, sesuai dengan kemampuan (QS 3:124). Jika enggan berinfaq, maka sama halnya dengan menjatuhkan diri pada kebinasaan (QS 2:195). Infaq dan shadaqah tidak ditentukan jumlahnya (bisa besar, kecil banyak atau sedikit) tidak ditentukan pula sasaran penggunaannya yaitu semua kebaikan yang diperintahkan oleh ajaran Islam (2: 213).
Kewajiban Zakat dan dorongan untuk terus menerus berinfaq dan bershadaqah yang demikian mutlak dan tegas dikarenakan dalam ibadah ini terkandung berbagai hikmah dan manfaat (signifikansi) yang demikian besar dan mulia baik bagi muzakki (orang yang harus berzakat), mustahik (orang yang menerima zakat) maupun masyarakat keseluruhan, antara lain tersimpul sebagai berikut:
- Sebagai realisasi iman kepada Allah SWT, berzakat merupakan upaya mensyukuri nikmatnya. Zakat adalah ibadah, karena itu aturannya harus sesuai dengan petunjuk syari’ah.
- Sebagai sumber dana bagi pembangunan sarana maupun prasarana yang dibutuhkan umat Islam, seperti sarana ibadah, pendidikan, kesehatan, sosial dan ekonomi, sekaligus sarana pengembangan kualitas sumber daya manusia muslim.
- Menolong, membantu, dan membina kaum Dhuafa’ (orang yang lemah secara ekonomi) maupum mustahik lainnya ke arah kehidupan yang lebih baik dan lebih sejahtera, sehingga mereka dapat memenuhi kebutuhan hidupnya dengan layak, dapat beribadah kepada Allah SWT, terhindar dari bahaya kekufuran, sekaligus memberantas sifat iri, dengki, dan hasad yang mungkin timbul ketika mereka (orang-orang fakir miskin) melihat orang kaya yang berkecukupan hidupnya tidak mempedulikan mereka.
- 4. Untuk mewujudkan keseimbangan dalam kepemilikan dan distribusi harta, sehingga diharapkan akan lahir masyarakat marhamah di atas prinsip ukhuwah Islamiyah dan takaful ijtima’i.
- Zakat mengembangkan harta benda, pengembangan tersebut dapat ditinjau dari segi spiritual keagamaan berdasarkan firman Allah, “Allah memusnahkan riba (tidak berkah), dan mengembangkan sedekah (zakat)”. (QS 2:276).
- Menumbuhkan akhlak mulia dengan memiliki rasa kemanusiaan yang tinggi, menghilangkan sifat kikir dan rakus, menumbuhkan ketenangan batin dan kehidupan, sekaligus mengembangkan harta yang dimiliki.
- Menyebarkan dan memasyarakatkan etika bisnis yang baik dan benar.
B. Signifikansi Zakat dalam Perekonomian Umat
Fakta sejarah membuktikan di zaman sahabat, ummayah, dan Abbasiah, ekonomi umat akan tumbuh bila potensi zakat umat digali secara optimal. Di zaman Umar bin Abdul Aziz dalam tempo 30 bulan tidak ditemukan lagi masyarakat miskin, karena semua muzakki mengeluarkan zakat dan distribusi zakat tidak sebatas konsumtif, tetapi juga produktif. Kenyataan itu harus kita wujudkan saat ini agar kemiskinan yang menjadi musuh kita dapat diatasi.
Secara spiritual amalan zakat sesungguhnya bagaikan tabungan akhirat, namun hakekat zakat dalam urusan dunia memiliki kekuatan yang maha dahsyat dalam membangun ekonomi umat (Islam) khususnya. Beberapa pokok pikiran yang mendasari asumsi ini antara lain:
- Terjadi pertumbuhan penduduk yang tinggi dan terus menerus. Implikasi demografis ini secara otomatis maka nilai totalitas kuantitatif zakat secara nasional akan meningkat tentunya diukur dari sisi besarnya rupiah yang dikumpul,
- Kemampuan pengumpulan zakat dan besarnya jumlah pemberi zakat (muzakki) sesungguhnya dapat digunakan sebagai salah instrumen efektif untuk mengukur adanya peningkatan kesejahteraan masyarakat (Islam) secara umumnya,
- Indikator empiris untuk mengaitkan adanya kenaikan tingkat kesadaran masyarakat (Muslim) dalam membayar zakat. Tentunya indikator ini berkaitan dengan meningkatnya kesdaran dan amalan jariah melalui zakat, infaq dan sadaqah,
- Keberhasilan meningkatkan kualitas nilai zakat dan kuantitas muzakki merefleksikan efektifnya manajemen zakat yang dikelola oleh BAZ (Badan Amil Zakat) atau LAZ (Lembaga Amil Zakat).
Menggali potensi zakat perlu dilakukan melalui identifikasi objek zakat. Sosialisasi dalam mekanisme penerimaan/pemungutan melalui petugas pengumpul zakat (Amil) sangat penting. Dan yang terpenting setelah zakat terkumpul ialah mekanisme dalam penyaluran kepada mustahik (penerima zakat). Efektifitas ini berkaitan pula dengan efisiensi dalam internal manajemen termasuk kualitas dan profesionalitas amil zakat, dan transparansi dalam tata-kelola zakat.
Zakat sesungguhnya berfungsi pula sebagai sumber dana bagi pengembangan ekonomi syariah dengan manajemen amanah. Zakat disalurkan bukan sekedar kepada fakir miskin yang lebih ditujukan ke kepentingan konsumsi (keluarga), tetapi idealnya dana yang disalurkan dapat dijadikan modal usaha bagi perbaikan ekonomi keluarga warga Muslim. Jadi sisi investasi atas zakat jauh lebih bermanfaat dibandingkan sisi konsumsi dari zakat. Ia bagaikan memberi kail dan umpan untuk pengembangan ekonomi ummat, dibandingkan memberi ikan yang siap dimakan untuk kepentingan sesaat.
C. Pemberdayaan Zakat Melalui Badan/ Lembaga Amil Zakat
Islam menyediakan seperangkat ajaran yang komprehensif untuk memecahkan masalah kemiskinan, diantaranya melalui Pemberdayaan Zakat, Infaq, Shodaqoh melalui Badan/ Lembaga Amil Zakat. Di zaman Nabi, Amil (yang mengelola zakat) itu merupakan penggerak zakat, mereka yang mengurus mulai dari proses hingga pendistribusiannya, termasuk memberikan pembinaan kepada yang menerima, seperti kepada para fakir dan miskin.
Amil merupakan pengelola zakat, termasuk badan-badan zakat yang ada itu tugasnya bukan hanya menerima dan memproses saja, tetapi berkewajiban juga dalam pendistribusiannya, termasuk bagaimana dalam membina dan memberikan pembinaan kepada fakir miskin yang menerima zakat itu. Amil Zakat diharapkan bisa ikut serta memberdayakan zakat secara benar dan tepat. Tentu, diharapkan zakat yang diterima itu tidak hanya untuk dikonsumsi, tetapi bagaimana bisa diberdayakan untuk mengangkat perekonomian mereka, misalnya dipakai untuk modal usaha, atau mereka diberikan alat kerja sehingga mereka bisa terangkat kehidupannya menjadi lebih baik.
Ada data dalam sejarah, pada prinsipnya zakat itu untuk menekan angka kemiskinan, bukan untuk memelihara kemiskinan. Buktinya dalam sejarah, mulai zaman Nabi, Khalifah sampai pada masa Umar bin Abdul Aziz, ketika itu saat akan menyalurkan zakat merasa kesulitan karena hampir tidak ada lagi yang menerima zakat, itu menunjukkan penekanan kemiskinan berhasil.
Tidak banyak yang sadar bahwa sebenarnya zakat adalah sebuah koreksi Islam atas konsep pajak dalam sebuah negara. Ia merupakan potensi besar untuk mengubah wajah Indonesia menjadi negara adil dan makmur (baldatun tayyibatun warabbun ghafur). Beranikah kita membayangkan bahwa pengumpulan dana zakat, infaq dan shodaqoh (ZIS) dapat melampaui penerimaan negara atas pajak yang selama ini dibayarkan kepada negara? atau lebih lagi beranikah kita bermimpi penerimaan dana zakat rakyat Indonesia dapat melampaui penerimaan APBN? Lalu pendistribusiannya dilakukan berdasarkan pada pola dan konsep pendistribusian zakat yang 8 ( delapan ) asnaf itu.
Tentu saja banyak rakyat Indonesia yang senang, tentu karena pasti rakyat kecil dan miskin akan segera tertolong dari lembah kesengsaraan hidup. Anak – anak sekolah dari keluarga tidak mampu juga pasti akan segera tersubsidi secara merata dan adil. Lalu para pedagang asongan dan para petani di pedesaan, dan peternak serta nelayan segera mendapat suntikan modal.
Sarana umum seperti jalan, rumah sakit, sekolah, tempat ibadah, arena olah raga, juga dibangun secara memadai karena mendapatkan kompensasi pendistribusian dana sebagaimana mestinya sebagai salah satu asnaf (fisabilillah). Dan tentu saja para penyelenggara negara (Amil) juga mendapatkan gaji yang semestinya. Tidak lebih dan tidak kurang. Tidak juga punya nafsu untuk korupsi, karena mereka takut akan azab Allah. Mereka lebih banyak bersyukur karena menyadari telah dibayar dengan uang dari bagian zakat lewat asnaf Amil.
Dalam konteks perolehan potensi dana zakat yang sudah terkumpul, boleh jadi diskripsi bakal tak mungkin dicapai. Paling tidak untuk saat ini, tapi bahwa potensi tersebut bisa jadi kenyataan, siapa yg tahu mengingat penduduk Indonesia yg mayoritas muslim. Dan untuk mewujudkan gagasan tersebut sebenarnya tidak terlalu sulit jika pemerintah ikut ambil bagian untuk penggalangan dana ZIS ini.
Lembaga – lembaga pengelola dana ZIS telah menunjukkan hasil yang cukup menggembirakan dalam konteks pemanfaatan atau pendistribusian dana ZIS. Banyak sudah rakyat miskin yang tertolong dengan bantuan dana ZIS karena pola pendistribusian tidak hanya menyentuh kebutuhan konsumtif saja tapi juga sudah diupayakan menyentuh level kegiatan sektor produktif seperti pemberian modal bagi usaha mikro, juga subsidi biaya sekolah bagi kalangan fakir miskin.
Melihat kenyataan tersebut jelas tidak diragukan lagi jika potensi pemanfaatan dana ZIS sangatlah besar hanya saja problem yang dihadapi adalah bagaimana memaksimalkan potensi penggalangan dana ZIS dari masyarakat yang mampu. Persoalan Zakat bukan hanya semata – mata persoalan Departemen Agama ( red. Kemenag ) saja. Harapan dari ketua BAZNAS, KH. Didin Hafiddudin yakni bagaimana menjadikan zakat sebagai salah satu sumber dana alternatif bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
D. Zakat untuk Pemberdayaan UMK
Secara eksplisit, Islam menentang akumulasi harta kekayaan oleh kelompok tertentu dalam masyarakat, “supaya harta itu jangan beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu” (QS.59: 7). Ayat tersebut juga menekankan adanya sebuah proses regulasi harta. Peredaran harta sebagai modal dalam aktivitas perekonomian merupakan sebuah keniscayaan yang harus dilakukan.
Akumulasi harta ini dikhawatirkan akan menimbulkan kesenjangan antara kelompok kaya dan miskin. Hal inilah yang terjadi dalam realitas kontemporer. Dimana pemilik modal berupaya semaksimal mungkin mengakumulasikan modal menjadi motif ekonomi yang mendasari aktivitas mereka di pasar. Modal dan harta tersebut menjadi senjata ekonomi untuk memperkaya diri. Akibatnya, masyarakat kelas menengah-bawah, yang tidak memiliki modal, menjadi golongan yang tertindas, dalam sistem kapitalis yang menghegemoni institusi ekonomi kontemporer.
Mayoritas masyarakat yang tersingkir, kemudian memilih dalam aktivitas-aktivitas ekonomi tingkat bawah dalam Usaha, Mikro, dan Kecil (UMK). Dengan segala keterbatasannya, terutama pada akses kepemilikan modal, pelaku UMK ini membangun perekonomian yang lebih riil. Justru, UMK inilah yang menjadi penyelamat perekonomian nasional, ketika krisis ekonomi terburuk melanda pada paruh akhir 1990-an. Di saat usaha makro yang padat modal berguguran, maka UMK mampu menjadi buffer ekonomi yang menyerap sejumlah tenaga kerja yang terbuang dari sektor formal.
Di sini, zakat memiliki potensi besar untuk mereduksi ketimpangan kepemilikan modal bagi UMK tersebut. Sebagai instrumen redistribusi kesejahteraan, zakat pada dasarnya merupakan mekanisme share harta di kalangan masyarakat. Memang selama ini, share kesejahteraan tersebut telah dijalankan dalam institusi zakat. Namun, agenda tersebut lebih banyak dirasakan dalam bentuk karitatif, yang justru menimbulkan ketergantungan Mustahik (orang-orang yang berhak menerima zakat). Sudah selayaknya, zakat ditransformasikan menjadi agenda redistribusi kesejahteraan masyarakat secara produktif. Salah satu resolusi yang memungkinkan adalah memaksimalkan dana zakat ini sebagai suntikan modal dalam pemberdayaan UMK.
Pelaku UMK pada umumnya merupakan masyarakat kelas bawah, yang menjadi prioritas utama dari delapan asnaf penerima zakat. Di sini, implementasi pengelolaan zakat sedikit diubah. Jika sebelumnya dana zakat disalurkan langsung sebagai sarana konsumtif. Maka, dalam agenda ini, zakat dialokasikan secara produktif sebagai modal bagi UMK dalam pengembangan usahanya. Untuk merealisasikan agenda tersebut, setidaknya diperlukan sejumlah agenda taktis yang saling terkait, antara lain:
- Transparansi dan Amil yang akuntabel. Dengan transparansi dan Amil yang akuntabel diharapkan tingkat pengumpulan zakat dapat lebih maksimal.
- Pencerdasan Muzakki. Disadari bersama bahwa para Muzakki belum banyak memahami tentang hakikat penunaian zakat. Selama ini, zakat hanya dipahami sebatas zakat fitrah, sehingga potensi ketersediaan zakat maal, yang jumlahnya mayoritas belum tergarap.
- Instrumen formal dari regulasi zakat yang mendukung. Langkah yang paling memungkinkan adalah dilakukannya regulasi tentang kewajiban zakat bagi Muzakki.
- Program pemberdayaan UMK terpadu. Dari dana zakat yang terkumpul, kemudian dialokasikan bagi tambahan modal kepada UMK. Modal UMK dari dana zakat ini dapat menjadi solusi yang lebih baik dibandingkan dengan regulasi modal dalam pinjaman konvensional. Karena, modal usaha dari dana zakat tidak ditujukan untuk menarik keuntungan dari dana yang digulirkan. Sehingga, pelaku UMK dapat lebih ringan dalam mengembangkan usahanya.
- Membentuk Lembaga Zakat yang fokus pada advokasi kebijakan publik dalam hal pemberdayaan UMK. Diakui atau tidak, keberadaan lembaga advokasi dalam ranah kontemporer menjadi sangat penting. Dengan keberadaan lembaga advokasi ini, maka kebijakan pemerintah akan dapat lebih terarahkan dan berpihak pada pemberdayaan UMK.
E. ZAKAT DAN KERJA SEBAGAI SOLUSI PENGENTASAN KEMISKINAN
Ali bin Abi Thalib pernah berkata, “Seandainya kemiskinan berwujud seorang manusia, niscaya aku akan membunuhnya”. Makna ucapan khalifah keempat tersebut ialah bahwa ia mendeklarasikan secara tegas “perang terhadap kemiskinan”. Pada masa krisis ekonomi yang masih berlangsung masalah kemiskinan sedang menjadi isu penting, karena jumlah rakyat miskin membengkak secara luar biasa, dari 22,5 juta menjadi hampir 100 juta jiwa.
Islam sangat menekankan kepada kita untuk mampu mengatasi kemiskinan, Dalam Ajaran Islam, kita menemukan petunjuk-petunjuk Allah Swt sebagaimana yang telah dicontohkan oleh Rasulullah saw dalam mengatasi kemiskinan. Ustadz Dr. Yusuf Qardhawi dalam bukunya Musykilatul Fakri Wa Kaifa ‘Aalajahal Islam menyebutkan kiat-kiat Islam dalam mengatasi kemiskinan. Kiat-kiat tersebut antara lain:
1. Zakat; merupakan kewajiban yang harus ditunaikan kaum muslimin. Kewajiban zakat sama kedudukannya dengan kewajiban shalat. Dalam Islam, perintah shalat dirangkai dengan perintah zakat. Berarti, seorang muslim tidak sempurna keislamannya tanpa menunaikan keduanya, sebagaimana firman Allah:Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku (QS 2:43).
Karena zakat merupakan upaya untuk mengatasi kemiskinan, maka dana zakat tidak hanya digunakan untuk memenuhi kebutuhan yang sifatnya konsumtif, karena para fakir dan miskin nantinya hanya menggantungkan harapannya kepada zakat. Dana zakat itu bisa untuk biaya pendidikan orang-orang miskin dan modal usaha.
Karena zakat menjadi salah satu pilar penting dalam Islam maka mereka yang tidak menunaikan zakat bukan hanya tidak sempurna keislamannya, tapi juga tidak termasuk ke dalam kelompok mu’min yang beruntung (QS 23:1-4), tidak termasuk muhsinin atau orang yang baik (QS 31:3-4), tidak termasuk orang yang melakukan kebajikan dan ketaqwaan (QS 2:177), tidak bisa dibedakan dengan orang-orang yang musyrik (QS 41:6), tidak memperoleh rahmat Allah (QS 7:156), tidak berhak memperoleh pertolongan Allah (QS 22:41) dan sebagainya.
2. Bekerja; merupakan keharusan mutlak yang harus dilakukan oleh seorang muslim, guna memperoleh rezeki yang telah disediakan Allah Swt. Seorang muslim diperintahkan untuk berjalan ke berbagai penjuru dunia untuk meraih rezeki yang halal. Sebagaimana firman Allah swt yang artinya: Dialah yang menjadikan bumi itu mudah bagimu, maka berjalanlah di segala penjurunya dan makanlah sebagian dari rezeki-Nya (QS 67:15).
Bekerja adalah senjata utama untuk memerangi kemiskinan, modal pokok mencapai kekayaan dan faktor dominan dalam menciptakan kemakmuran dunia. Ini berarti seorang muslim harus memiliki ilmu dan ketrampilan agar dapat bekerja dan membuka lapangan kerja serta menumbuhkan semangat untuk bekerja/ jiwa entrepreneur.
Oleh karena itu, seorang muslim yang telah menunaikan zakat dengan hati yang ikhlas, maka dia akan digolongkan ke dalam kelompok orang yang bersaudara dalam Islam (QS 9:11). Akhirnya, kita harus menyadari bahwa kemiskinan itu selalu menghantui kita sepanjang zaman dan kemiskinan bisa terjadi secara tiba-tiba terhadap orang yang kaya. Maka harus kita ingat bahwa selagi kita kaya dan berkecukupan, kita harus ingat pada mereka yang miskin dan kekurangan, karena suatu ketika mungkin saja kita seperti mereka. Wallahu a’lam bisshawab.
Penulis: Kasyono, SHI, Ketua Divisi Fund Raising Lembaga Amil Zakat Cilacap
Dalam konteks perolehan potensi dana zakat yang sudah terkumpul, boleh jadi diskripsi bakal tak mungkin dicapai. Paling tidak untuk saat ini, tapi bahwa potensi tersebut bisa jadi kenyataan, siapa yg tahu mengingat penduduk Indonesia yg mayoritas muslim. Dan untuk mewujudkan gagasan tersebut sebenarnya tidak terlalu sulit jika pemerintah ikut ambil bagian untuk penggalangan dana ZIS ini.