Kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh Hanania Travel (PT Khazanah Tamma Internasional) menjadi salah satu skandal terbesar di industri perjalanan ibadah umrah sepanjang tahun 2026. Dengan total korban mencapai ratusan orang dan kerugian yang ditaksir hingga puluhan miliar rupiah, kasus ini menyita perhatian publik setelah Direktur Utama Hanania Group, Ahmad Syah Farhan (ASF) , resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polda Metro Jaya .
Berikut kami sajikan kronologi lengkap kasus Hanania Travel, dihimpun dari berbagai sumber media nasional.
Awal Mula: Kesuksesan Pemasaran di Balik Janji Manis
Hanania Travel dikenal memiliki strategi pemasaran yang agresif. Mereka menawarkan paket umrah dengan harga kompetitif, berkisar antara Rp30 juta hingga Rp35 juta per jemaah, dengan bonus tambahan menarik seperti transit wisata di Dubai . Para korban awalnya merasa yakin karena Hanania memiliki akreditasi B dari Kementerian Agama dan bahkan menggenggam Rekor MURI. Promosi dari mulut ke mulut serta ulasan positif dari para influencer dan selebgram membuat calon jemaah tidak ragu untuk mendaftar .
Kejanggalan Mulai Terlihat: Maret 2026
Masalah pertama kali muncul pada Maret 2026, saat jemaah dengan jadwal keberangkatan kloter Syawal (sekitar Maret-April) mendapati perjalanan mereka tiba-tiba dibatalkan secara sepihak.
Pihak manajemen Hanania Travel beralasan bahwa pembatalan ini disebabkan oleh kondisi force majeure (kahar), yaitu perang di Timur Tengah yang menyebabkan gangguan penerbangan, terutama karena rute transit di Dubai. Mereka mengklaim dana terkuras untuk menalangi 300 jemaah yang diduga tertahan di Jeddah .
Namun, para jemaah mulai curiga karena travel umrah lainnya tetap dapat memberangkatkan jemaah di periode yang sama tanpa kendala berarti .
Situasi Memburuk: April – Mei 2026
Meskipun terjadi pembatalan, manajemen Hanania secara gerilya terus meyakinkan jemaah dengan jadwal keberangkatan Juni hingga Oktober 2026. Melalui admin-nya, mereka menjamin bahwa jadwal tersebut tidak akan bermasalah dan mendesak para calon jemaah untuk segera melunasi pembayaran .
Alih-alih berangkat, setelah para korban melakukan pelunasan, komunikasi dengan pihak travel justru menghilang.
Pada pertengahan April 2026, sempat dilakukan mediasi antara korban dan manajemen Hanania. Kesepakatan awal yang dicapai adalah pengembalian dana (refund) secara bertahap. Namun, hingga jadwal pembayaran pertama tiba, para jemaah mengaku belum menerima satu rupiah pun dana mereka .
Puncak Kasus: Konfrontasi dan Laporan Polisi
Puncak dari kasus ini terjadi pada Kamis, 28 Mei 2026. Sekitar 200 jemaah yang frustrasi mendatangi kantor Hanania Group untuk meminta kejelasan secara langsung.
Dalam pertemuan tersebut, Direktur Hanania, Ahmad Syah Farhan, secara blak-blakan mengakui bahwa perusahaannya tidak sanggup memberangkatkan jemaah yang dijadwalkan pada Juni-Juli 2026. Saat ditanya mengenai opsi pengembalian dana (refund) maupun penjadwalan ulang (reschedule), Farhan juga tidak dapat memberikan garansi .
Merasa tidak ada itikad baik, para korban yang diwakili oleh Joko Setyo Pramuji (46) langsung melaporkan Hanania Travel ke Polda Metro Jaya pada malam harinya dengan nomor laporan LP/B/3825//2026/SPKT/POLDA METRO JAYA .
Proses Hukum dan Pengungkapan Modus
Hanya sehari setelah laporan, tepatnya Jumat, 29 Mei 2026, Polda Metro Jaya menetapkan Ahmad Syah Farhan sebagai tersangka atas dugaan penipuan dan penggelapan dana umrah. Ia langsung ditahan di Rutan Polda Metro Jaya .
Kepolisian mengungkap bahwa modus yang digunakan tersangka adalah “Ponzi Scheme” ala travel umrah. ASF diduga menggunakan uang dari jemaah baru untuk menutupi masalah keuangan perusahaan lama dan digunakan untuk kepentingan pribadi .
- Total Korban: Hingga 9 Juni 2026, tercatat 687 orang telah melapor ke Polda Metro Jaya . Sementara itu, sumber lain dari kalangan korban menyebutkan angka jemaah yang gagal berangkat bisa mencapai 2.500 orang .
- Nilai Kerugian: Jumlah kerugian yang dilaporkan secara resmi ke polisi mencapai Rp12,14 miliar . Namun, estimasi sementara dari para kuasa hukum korban menyebutkan potensi kerugian hingga Rp60 miliar – Rp100 miliar jika semua jemaah yang mendaftar dihitung .
Tindakan PPATK dan Pemeriksaan Influencer
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bergerak cepat dengan memblokir seluruh rekening yang diduga terkait aliran dana Hanania Travel .
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menyatakan bahwa hasil penelusuran menunjukkan dana jemaah digunakan untuk keperluan di luar operasional perjalanan ibadah .
Polisi juga mulai memanggil para influencer dan selebgram yang diduga turut mempromosikan Hanania Travel. Salah satunya adalah Keanu Angelo (Muhammad Miftahuda), yang diperiksa pada 8 Juni 2026. Keanu mengaku bekerja sama dengan sistem barter (gratis umrah sebagai imbalan promosi) dan mengaku tidak menerima aliran dana dari Hanania .
Kasus Hanania Travel menjadi pengingat bagi calon jemaah untuk lebih teliti dalam memilih biro perjalanan. Meskipun travel tersebut memiliki legalitas dan akreditasi resmi, modus “menutup lubang dengan lubang” ini terbukti sangat merugikan masyarakat. Polda Metro Jaya masih terus membuka posko pengaduan bagi korban yang belum melapor .














