Kronologi Lengkap Kasus Penipuan Umrah Carmilla Salim Mubarok di Temanggung: 56 Jemaah Gagal Berangkat, Kerugian Rp3 Miliar

Bagikan:

Kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh biro perjalanan umrah Carmilla Salim Mubarok di Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, menjadi salah satu skandal terbaru yang mencoreng industri perjalanan ibadah di Indonesia. Puluhan calon jemaah gagal berangkat ke Tanah Suci, sementara sebagian lainnya justru terlantar di Arab Saudi tanpa tiket kepulangan.

Berikut kami sajikan kronologi lengkap kasus biro umrah Carmilla Salim Mubarok, dihimpun dari berbagai sumber media nasional.

Awal Mula: Tawaran Umrah Ramadhan yang Menggiurkan

Biro perjalanan umrah Carmilla Salim Mubarok yang beralamat di Jalan Pahlawan, Desa Giyanti, Kecamatan Temanggung  menawarkan dua paket perjalanan ibadah umrah kepada masyarakat sekitar:

PaketDurasiHarga per Orang
Reguler12 hariRp33,5 juta 
Umrah Ramadhan42 hariRp45 juta 

Siti Jariyah (60), seorang warga Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang, adalah salah satu calon jemaah yang tertarik dengan program umrah Ramadhan. Ia ingin beribadah puasa sekaligus umrah di Tanah Suci .

“Ini memang umrah untuk bulan puasa bulan Ramadhan. Makanya kita tertarik daftar karena ingin puasa di sana.”
— Dewi Pawestri (anak korban), mewakili ibunya Siti Jariyah 

Kronologi Keberangkatan yang Berujung Petaka

Janji Keberangkatan 14 Februari 2026

Awalnya, terdapat 80 calon jemaah yang dijadwalkan berangkat dalam program umrah Ramadhan dan Idul Fitri pada Februari 2026 . Pada 13 Februari 2026, puluhan calon jemaah dari Temanggung dan Magelang diberangkatkan menuju Jakarta .

Mereka dijanjikan akan terbang ke Tanah Suci keesokan harinya, tepatnya pada 14 Februari 2026 .

Penundaan demi Penundaan di Jakarta

Namun, janji tinggal janji. Para calon jemaah justru terlantar di sebuah hotel di Jakarta selama lebih dari satu pekan .

Berbagai alasan dilontarkan pihak biro perjalanan untuk menunda keberangkatan:

  • “Visa belum keluar” 
  • “Tiket penerbangan bermasalah” 
  • “Tiket hangus” 

Siti Jariyah menceritakan pengalaman pahitnya:

“Kami ditunda dua sampai tiga hari. Sampai lima hari di Jakarta masih belum berangkat. Bahkan dijanjikan terbang pukul 12 malam, tetapi tidak jadi. Setelah itu pihak penyelenggara menghilang dan tidak ada kabar lagi.”
— Siti Jariyah, korban penipuan 

Dipulangkan Tanpa Kejelasan

Setelah menunggu selama sembilan hari tanpa kepastian keberangkatan, para calon jemaah akhirnya dipulangkan ke Temanggung dan tiba pada 22 Februari 2026 .

Saat keluarga menjemput di kantor PT Carmilla Salim Mubarok, mereka sekaligus menuntut pertanggungjawaban. Pimpinan biro yang diinisial ML berjanji akan mengembalikan dana 100 persen dalam waktu satu bulan. Ada surat perjanjian dan bukti video yang menguatkan janji tersebut .

Nasib Tragis Dua Kelompok Jemaah

Kasus ini tidak hanya merugikan calon jemaah yang gagal berangkat, tetapi juga menjerat mereka yang sempat terbang ke Tanah Suci.

Kelompok JemaahJumlahNasib
Gagal berangkat56 orangTerlantar 9 hari di Jakarta, dipulangkan tanpa kepastian 
Berangkat ke Arab Saudi24 orangTerlantar di Tanah Suci, tidak mendapat tiket kepulangan 

Dengan kata lain, seluruh 80 jemaah yang mendaftar melalui biro ini mengalami nasib buruk .

Kerugian Mencapai Lebih dari Rp3 Miliar

Para korban telah menyetorkan biaya perjalanan dengan rincian sebagai berikut :

  • Paket reguler (12 hari): Rp33,5 juta per orang
  • Paket umrah Ramadhan (42 hari): Rp45 juta per orang

Dengan jumlah korban mencapai 56 orang yang gagal berangkat ditambah 24 orang yang terlantar di Arab Saudi, total kerugian diperkirakan melebihi Rp3 miliar .

Aksi Demonstrasi dan Tuntutan Korban

Pada Rabu, 3 Juni 2026, puluhan korban yang gagal berangkat mendatangi kantor biro perjalanan Carmilla Salim Mubarok di Jalan Pahlawan, Temanggung .

Saat didatangi, kantor dalam kondisi tutup dan tidak ada aktivitas operasional. Pintu terkunci dan tidak ada penjaganya .

Tujuh perwakilan korban memasang spanduk bertuliskan “Kembalikan Dana Kami” di depan kantor. Mereka juga membawa bukti perjanjian pengembalian dana serta data jemaah yang terdampak .

Langkah Hukum dan Tindakan Kemenag

Laporan ke Polres Temanggung

Para korban telah melaporkan kasus ini ke Polres Temanggung untuk diproses lebih lanjut . Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum menyampaikan keterangan resmi mengenai perkembangan penyelidikan.

Tindakan Kementerian Haji dan Umrah

Kepala Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Temanggung, Eko Widodo, menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti laporan para jemaah dengan meneruskannya ke Direktorat Jenderal Pengawasan .

“Langkah tersebut dilakukan guna memberikan kepastian hukum serta memperjuangkan pengembalian dana para korban.”
— Eko Widodo, Kepala Kemenhaj Kabupaten Temanggung 

Kemenag Temanggung juga mendesak pencabutan izin usaha biro perjalanan tersebut dan memproses tindakan pidana terhadap pelaku .

Modus Operandi: Memanfaatkan Momen Spiritual

Kasus Carmilla Salim Mubarok mengungkap modus yang cukup licik: memanfaatkan euforia spiritual bulan Ramadhan untuk menjaring korban .

Para calon jemaah tergiur dengan janji dapat menjalankan ibadah puasa sekaligus umrah di Tanah Suci. Padahal, biro tersebut sejak awal diduga tidak memiliki kemampuan finansial dan operasional yang memadai untuk memberangkatkan puluhan jemaah sekaligus.

Modus ini mirip dengan kasus-kasus penipuan travel umrah lainnya, di mana uang dari jemaah baru digunakan untuk menutupi masalah keberangkatan jemaah lama, hingga akhirnya sistem tersebut kolaps.


Kasus Carmilla Salim Mubarok menjadi pengingat penting bagi calon jemaah umrah untuk lebih teliti dan cermat dalam memilih biro perjalanan. Pastikan travel memiliki izin resmi dari Kemenag, cek track record keberangkatan, dan waspadai janji-janji manis yang tidak masuk akal, terutama yang mengatasnamakan momen-momen spiritual seperti bulan Ramadhan.

Masyarakat yang merasa menjadi korban penipuan biro perjalanan umrah dapat melaporkan ke Posko Pengaduan Masyarakat Kemenag atau kepolisian setempat untuk mendapatkan kepastian hukum.

Facebook
X
LinkedIn
WhatsApp