Kronologi Lengkap Kasus Penipuan Dam dan Badal Haji di Jawa Barat 2026: 140 Jemaah Dirugikan Rp1,4 Miliar

Bagikan:

Kasus dugaan penipuan pembayaran dam (denda) dan badal haji yang melibatkan oknum Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) asal Jawa Barat menjadi sorotan tajam di penghujung musim haji 2026. Dengan total kerugian mencapai Rp1,4 miliar dan jumlah korban hingga 140 jemaah, kasus ini mengungkap praktik ilegal yang terstruktur dan melibatkan jaringan mukimin di Arab Saudi.

Berikut kami sajikan kronologi lengkap kasus penipuan dam dan badal haji di Jawa Barat, dihimpun dari berbagai sumber media nasional.

Apa Itu Dam dan Badal Haji?

Sebelum masuk ke kronologi, penting untuk memahami kedua istilah ini:

IstilahPenjelasan
DamDenda yang wajib dibayarkan jemaah haji karena melakukan pelanggaran tertentu saat ibadah. Pembayaran resmi dilakukan melalui lembaga Adahi yang ditunjuk Pemerintah Arab Saudi 
Badal HajiIbadah haji yang diwakilkan kepada orang lain karena halangan syar’i (sakit berat/meninggal dunia). Biaya wajar untuk haji dakhili (domestik Saudi) adalah sekitar Rp40 juta per orang 

Kronologi Terungkapnya Kasus

Awal Mula: Pengaduan Jemaah ke PPIH Arab Saudi

Kasus ini mulai terendus setelah sejumlah jemaah haji Indonesia menyampaikan pengaduan kepada Tim Pelindungan Jemaah Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi dan KJRI Jeddah.

Apa yang mereka adukan?

  • Tidak menerima bukti pembayaran resmi (receipt) dari lembaga Adahi setelah membayar dam
  • Tidak ada bukti pelaksanaan badal haji yang telah mereka bayarkan
  • Tarif yang ditawarkan terbilang sangat murah dan tidak masuk akal 

Pengaduan inilah yang kemudian memicu penyelidikan lebih lanjut oleh otoritas terkait di Arab Saudi.

Pengungkapan oleh Wamenhaj: 8 Juni 2026

Puncak pengungkapan kasus ini terjadi pada Senin, 8 Juni 2026, saat Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak secara terbuka membongkar praktik penipuan tersebut.

Dalam acara pelepasan kepulangan jemaah haji Kloter KNO 7 di Bandara Internasional King Abdul Aziz, Jeddah, Dahnil mengungkapkan:

“Badal haji itu jelas penipuan. Karena untuk haji dakhili yang berlaku untuk masyarakat setempat saja, per orang sekitar Rp40 jutaan. Jadi tidak mungkin badal haji bertarif Rp10 juta per orang. Pasti ini penipuan.” 

Menurut pernyataan Wamenhaj, oknum KBIHU asal Jawa Barat diduga menarik biaya Rp10 juta per orang untuk layanan badal haji yang ditawarkan kepada 140 jemaah .

Dua Modus Operandi Utama

Hasil investigasi tim PPIH Arab Saudi dan KJRI mengungkap dua modus utama yang digunakan para oknum:

1. Penipuan Badal Haji Fiktif

DetailKeterangan
Jumlah Korban140 jemaah
Tarif per orangRp10 juta
Total KerugianRp1,4 miliar
ModusMenawarkan badal haji dengan harga murah, padahal biaya wajar di Saudi Rp40 jutaan
PelakuKBIHU AF di Kloter KJT 12 Purwakarta, dipimpin NF 

Para jemaah tidak pernah menerima bukti pelaksanaan badal haji maupun tanda terima resmi atas layanan yang mereka bayarkan .

2. Penyelewengan Dana Dam

DetailKeterangan
Biaya yang ditarik ke jemaah720 riyal per orang
Tarif resmi via mukiminSekitar 400-an riyal
Selisih keuntunganDiambil oknum
ModusDana jemaah tidak disetorkan ke Adahi, tapi dibelikan dam ilegal via mukimin
AkibatJemaah tidak mendapat receipt resmi Adahi 

Dahnil menjelaskan praktik ini dengan gamblang:

*”DAM itu salah satu yang mandatory atau wajib. Kalau di sini harus dibayarkan ke Adahi. Oleh mereka, jemaah ditarifkan 720 riyal, namun tidak disetorkan ke Adahi. Mereka membeli melalui mukimin dengan harga sekitar 400-an riyal, lalu sisanya diambil untuk mereka.”* 

Para Pihak yang Terlibat

Berdasarkan temuan resmi Kemenhaj, berikut pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini :

InisialPeranDugaan PelanggaranLokasi Kloter
NFPimpinan KBIHU AFBadal haji fiktif 140 orang (Rp1,4M) + penyelewengan dam (Rp103,5 juta)KJT 12 Purwakarta
ENDPimpinan KBIHU AR sekaligus Bimbad kloterPembayaran dam ilegalKJT 12 Purwakarta
ANKetua Kloter KJT 12 sekaligus ASN Kemenag PurwakartaPembayaran dam ilegal (keuntungan Rp3,7 juta)KJT 12 Purwakarta
ADNMukimin (WNI di Saudi)Kerja sama ilegal dalam pembayaran dam
MuhtarMukiminPenggelapan dana badal dan kurban jemaah Merauke (Rp306,8 juta)UPG-29 Merauke 

Kasus Muhtar terungkap setelah jemaah asal Merauke melapor langsung ke Menteri Haji dan Umrah pada 2 Juni 2026. Berkat koordinasi dengan Divhubinter Polri, Konjen RI Jeddah, dan otoritas Saudi, pelaku berhasil ditangkap dan ditahan .

Pemeriksaan Saksi di BIJB Kertajati: 9-10 Juni 2026

Seiring berjalannya proses hukum, Polda Jawa Barat bersama Kemenhaj melakukan langkah dramatis: pemeriksaan saksi sesaat setelah mereka tiba di Tanah Air.

Pada Rabu, 9 Juni hingga Kamis, 10 Juni 2026, sebanyak 7 orang diperiksa di Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) Kertajati, Majalengka .

Komposisi 7 saksi :

  • Jemaah haji
  • Pengurus KBIHU
  • Perangkat kloter

Mengapa diperiksa di bandara? Kepala Kanwil Kemenhaj Jabar Boy Hari Novian menjelaskan:

“Langkah tersebut juga diambil agar informasi tidak berubah atau berbeda setelah para jemaah kembali ke daerah masing-masing.” 

Para saksi yang baru turun dari pesawat langsung dipisahkan dan menjalani klarifikasi secara individual untuk memperoleh keterangan yang lebih objektif .

Boy menegaskan bahwa pemeriksaan ini masih berstatus klarifikasi awal, belum pada penetapan tersangka. Namun seluruh informasi yang terkumpul akan menjadi bahan penting dalam penyelidikan lebih lanjut .

Temuan Lain: Jemaah Haji Ilegal dan Pelanggaran di Daerah Lain

Selain kasus utama di Purwakarta, tim PPIH juga menemukan sejumlah pelanggaran di berbagai daerah :

LokasiTemuan
BPN 11123 jemaah bayar dam via mukimin (Rp246 juta), oknum kantongi keuntungan Rp184,5 juta
TimikaPembimbing ibadah kloter kerja sama dengan mukimin, bersedia kembalikan Rp122 juta
Banten3 jemaah nonprosedural hendak masuk Arafah pakai bus masyair
Jakarta TimurKetua KBIHU diduga hendak badal haji fiktif 50 orang (Rp500 juta)

Dahnil Anzar Simanjuntak menyoroti bahwa praktik ini sudah sistematis dan menyebutnya sebagai “kartel haji” yang telah berlangsung lama:

“Banyak yang benci saya dengan Pak Menteri karena kartel haji ini sudah terlanjur sistematis. Kita butuh KBIHU yang jujur membimbing jemaah. Jangan jadikan jemaah sebagai komoditas.” 

Sanksi dan Tindak Lanjut

Kementerian Haji dan Umrah menegaskan akan memberikan sanksi tegas bagi pihak yang terbukti bersalah :

Jenis SanksiKeterangan
AdministratifPencabutan izin operasional KBIHU
PidanaProses hukum melalui koordinasi dengan aparat penegak hukum di Indonesia
Pengumuman PublikNama-nama KBIHU yang terbukti bersalah akan diumumkan secara resmi

Juru Bicara Kemenhaj Ichsan Marsha menegaskan:

“Kami tidak akan menoleransi segala bentuk praktik yang merugikan jemaah dan mencederai kekhusyukan ibadah haji. Penertiban ini dilakukan demi memberikan pelindungan menyeluruh kepada jemaah haji Indonesia.” 

Kesimpulan dan Pesan untuk Jemaah

Kasus penipuan dam dan badal haji di Jawa Barat ini menjadi warning system bagi seluruh jemaah haji dan umrah di Indonesia. Berikut poin-poin penting yang perlu diingat:

  1. Waspadai tarif di bawah wajar — Badal haji dengan harga Rp10 juta adalah tidak masuk akal karena biaya haji dakhili di Saudi saja sekitar Rp40 juta 
  2. Pastikan pembayaran dam melalui Adahi — Jangan pernah membayar dam kepada perorangan atau mukimin. Selalu minta receipt resmi dari Adahi 
  3. Laporkan jika ada kejanggalan — Jika tidak menerima bukti pembayaran resmi, segera laporkan ke Tim Pelindungan Jemaah PPIH atau KJRI terdekat 
  4. Pilih KBIHU terverifikasi — Pastikan biro perjalanan yang Anda pilih memiliki izin resmi dari Kemenhaj dan rekam jejak yang baik

Pemerintah berjanji akan membuka informasi kasus ini secara resmi dan rinci kepada publik. Tim juru bicara akan mengumumkan nama-nama KBIHU yang diduga terlibat setelah proses pendalaman selesai .

Facebook
X
LinkedIn
WhatsApp