Apakah anda ingin membuat surat perjanjian kerjasama namun belum terlalu paham? Simak pembasan artikel ini mengenai cara membuat beserta contoh surat perjanjian kerjasama.
Surat perjanjian kerjasama atau yang sering disebut juga dengan MoU atau Memorandum of Understanding merupakan surat yang sangat umum di dalam dunia bisnis. Tetapi surat perjanjian kejasama ini tidak hanya digunakan pada bisnis saja. Tetapi banyak kebutuhan lain yang memerlikan surat penjanjian atau MoU ini.
Surat perjanjian kerjasama atau MoU ini adalah surat yang berisi tentang penjelasan sebuah kegiatan atau proyek yang akan dilaksanakan oleh dua atau lebih pihak yang terkait. Surat ini berisi mengenai hak dan kewajiban yang sebelumnya telah disepakati oleh pihak yang terkait yang akan melakukan kerjasama. Surat ini adalah dokumen yang bersifat mengikat, karena didalamnya tercantum tandatangan dan juga materai yang juga disertai dengan saksi yang jumlah minimalnya adalah dua yang sebelumnya telah disepakati pihak yang terkait.
Dalam menulis surat perjanjian kerjasama harus hati-hati dan teliti. Karena jika sampai ada kekeliruan pada surat itu, akan menjadi musibah bagi anda. Yang mustinya, surat perjanjian kerjasama ini memberikan banyak manfaat bagi anda. Manfaatnya adalah; meminimalkan resiko sengketa dan perselisihan, memberikan rasa aman, melindungi hak, dan bisa menjadi pedoman atau dasar hukum ketika terjadi perselisihan.
Kemudian syarat sah berlakunya surat perjanjian kerjasama atau MoU adalah surat yang ditulis di atas kertas yang bersegel atau bermaterai, dan dibuat tanpa paksaan, mudah dimengerti dan disetujui semua pihak yang terkait.
Kemudian bagaimana cara membuat surat perjanjian kerjasama ini? Untuk membuat surat perjanjian kerjasama ini, anda harus memastikan dulu bahwa surat yang anda buat sudah sesuai dengan syarat sahnya sebuah surat perjanjian kerjasama. Berikut kami cantumkan mengenai contoh surat perjanjian kerjasama untuk mempermudah anda dalam membuatnya.
Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Dagang
SURAT PERJANJIAN KERJASAMA
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama: XX XXX XX
Alamat: Jl. XXX XX XX XX
Selanjutnya disebut sebagai pihak pertama
Nama: YY YYY YYY
Alamat : Jl. XXX XX XX XX XX
Selanjutnya disebut sebagai pihak kedua
Untuk selanjutnya antara pihak pertama dan kedua memilik perjanjian kerjasama dengan ketentuan sebagai berikut:
Pihak pertama menitipkan barangnya pada pihak kedua dengan sistem konsinyasi. Pihak kedua mendapatkan 45% dari omzet pejualan barang titipan pihak pertama.
Jumlah maksimal penitipan barang yang dilakukan pihak pertama kepada pihak kedua adalah 700 item untuk setiap desainnya. Pendistribusian barang untuk area Bandung dan sekitarnya diatur oleh pihak kedua. Pihak pertama akan membantu promosi pihak kedua, begitu juga sebaliknya.
Pihak kedua melaporkan hasil penjualan kepada pihak pertama setiap bulannya, diawal bulan berikutnya disertai dengan penyerahan laba sebesar 55% dari omzet penjualan barang titipan pihak pertama kepada pihak kedua.
Demikian perjajian kerjasama ini kami buat untuk menjadi ikatan di antara kami.
Segala hal yang belum termuat pada perjajian ini, dibicarakan bersama antara pihak pertama dan pihak kedua untuk mencapai mufakat dikemudian hari dan otomatis menjadi addendum pada perjanjian ini. Perjanjian ini kami buat secara penuh kesadaran dan tanpa paksaan dari manapun.
Jika terjadi perselisihan pada pelaksanaan perjanjian ini, maka kami sepakat menyelesaikannya dengan cara kekeluargaan dan musyawarah.
Namun, jika tidak terselesaikan dengan batas waktu yang ditentukan, kami sepakat menyelesaikan secara hukum yang berlaku.
Sleman, 21 April 2021
Pihak Pertama Pihak Kedua,
XXX XX XX YYY YY YYY
Saksi;
- XXX XX XX
- XXX XX XX
- XXX XX XX
Contoh surat perjanjian kerjasama modal bisnis
SURAT PERJANJIAN KERJASAMA
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama: XXX XXX XX
NIK : XXX XX XX
Jenis Kelamin: XXX
Alamat : Jl. XXX XXX XX XX XX
Selanjutnya disebut Pihak Pertama.
Nama: YYY YY YYY
NIK : XXX XX XX
Jenis Kelamin: XXX
Alamat : Jl. XXX XX XX XX XX
Selanjutnya disebut Pihak Kedua.
Isi Perjanjian:
Pasal 1
Bahwa antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua telah sepakat mengadakan kerjasama di bidang konveksi dengan modal awal Rp100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah).
Pasal 2
Bahwa biaya sebagaimana tersebut pada pasal 1, ditanggung oleh masing-masing pihak sebesar Rp xxx,- (xxx Rupiah).
Pasal 3
Bahwa masing-masing pihak berhak untuk mendapatkan pembagian hasil 50% dari keuntungan dihitung setelah usaha berjalan selama 4 (empat) bulan dan selanjutnya dihitung setiap bulan.
Pasal 4
Bahwa apabila kekayaan perusahaan telah melebihi dari modal awal, maka masing-masing pihak berhak menarik modalnya kembali dan tidak mempengaruhi hak atas pembagian keuntungan.
Pasal 5
Bahwa hak-hak tersebut pada perjanjian ini akan menjadi gugur/tidak sah apabila pihak yang bersangkutan mengundurkan diri atau melakukan pelanggaran-pelanggaran yang merugikan perusahaan.
Demikan surat perjanjian ini dibuat rangkap dua, di atas materai Rp6.000,00 untuk dijadikan pegangan bagi masing-masing pihak.
Surat perjanjian ini ditandatangani di depan saksi-saksi dan dalam keadaan sehat walafiat tanpa tekanan dari siapapun.
Sleman, 11 Mei 2021.
Pihak Pertama Pihak Kedua
XXX XX XXX YYY YY YYY
Saksi-Saksi:
- XXX XX XXX
- XXX XX XXX
Surat Perjanjian Kerjasama Usaha Dasi Local Brand
Palu, 24 Maret 2021
Surat perjanjian ini dibuat sebagai bentuk dalam membuat sebuah usaha sepatu antara pihak pertama dengan pihak kedua yang menjadi supplier sebagai penyedia bahan dasi.
Saya yang bertanda tangan di bawah ini,
Nama : XXX XXX XXX
Tempat / Tanggal Lahir : XXX XXX
Alamat : XXX XXX XX XX XX
Selanjutnya disebut sebagai pihak pertama.
Nama Toko : XXX XXX XXX
Nama Pemilik : XXX XXX XXX
Alamat : XXX XXX XX XX XX
Nomor Telepon : XX XX XX
Selanjutnya disebut sebagai pihak kedua.
Kedua belah pihak secara sadar dan tanpa adanya paksaan menyetujui untuk melakukan kerjasama dalam membangun usaha dasi local brand dengan ketentuan yang ada seperti berikut ini:
Pasal 1
Pihak kedua yang bertindak sebagai supplier akan mengirimkan suplai kain dan kulit pada pihak pertama setiap tanggal 24 di awal bulan sesuai dengan jumlah yang sudah disepakati sebelumnya.
Pasal 2
Pembayaran dari bahan baku akan dilakukan pada tanggal 05 setiap bulannya dan sistem pembayaran bisa dilakukan secara tunai atau melalui sistem transfer.
Pasal 3
Pihak pertama akan bertugas untuk melakukan pembayaran selambat-lambatnya 5 (lima) hari setelah tanggal yang sudah disebutkan di atas. Apabila terjadi keterlambatan maka akan terkena denda sebesar 2% dari nilai bahan baku yang dibeli.
Pasal 4
Apabila pihak kedua gagal untuk mengirim bahan baku sesuai dengan tanggal yang sudah disebutkan di atas maka akan memberikan potongan harga hingga sebesar 6% sesuai dengan bahan baku yang dipesan.
Palu, 24 Maret 2021
Pihak Pertama, Pihak Kedua,
XXX XXX XXX XXX XXX XXX
Saksi;
- XXX XX XX
- XXX XX XX
Demikian contoh surat kontrak kerjasama yang bisa kami suguhkan, Terima kasih.