Tiga Elemen Besar di Sektor Properti Alami Penurunan Marketing Sales
Jakarta, investor.id – Tiga emiten pengembang properti raksasa, yaitu PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN), PT Summarecon Agung Tbk (SMRA), dan PT Puradelta Lestari Tbk (DMAS), mengalami penurunan marketing sales pada kuartal I-2023. APLN mencatatkan penjualan sebesar Rp 813,2 miliar, sedangkan penjualan pemasaran (marketing sales) di luar PPN sebesar Rp 242 miliar. Pada kuartal I-2022, APLN mencetak marketing sales di atas Rp 900 miliar.
Sementara itu, SMRA mengalami penurunan marketing sales Rp 655 miliar atau tertekan 54,38% dari periode yang sama pada tahun sebelumnya Rp 1,43 triliun. Penurunan marketing sales ini dipengaruhi oleh segmen rumah yang menyumbang sebesar Rp 443 miliar atau kontribusi setara dengan 68%.
Pengembang kawasan terpadu Kota Deltamas, Puradelta Lestari, juga mengalami penurunan marketing sales pada kuartal I-2023. Perusahaan ini mencatatkan prapenjualan sebesar Rp 598 miliar, menurun dari raihan marketing sales diperiode yang sama pada tahun lalu sebesar Rp 615 miliar. Pra penjualan itu berasal dari penjualan lahan industri data center yang menjadi penyumbang terbesar dari capaian tersebut.
Menurut analis Henan Putihrai Sekuritas, Jono Syafi’i, penurunan kinerja ini terjadi akibat tidak adanya insentif PPN dan suku bunga yang naik, sehingga melemahkan daya beli masyarakat. “Dengan begitu, untuk segmen properti sendiri secara marketing sales diperkirakan tahun 2023 akan cenderung flat dibanding tahun lalu,” terang Jono.
Jono menambahkan, ke depan, para pengembang properti akan dihadapkan pada peningkatan cost bahan baku yang meningkat akibat inflasi. Selain itu, biaya operasional juga diperkirakan akan meningkat, salah satunya adalah biaya marketing untuk mendorong penjualan properti.
Namun, ada pula kabar baik bagi sektor properti. Bank Indonesia memangkas suku bunga acuannya sebanyak 25 basis poin menjadi 5% pada Mei lalu, sehingga diharapkan dapat memberikan dorongan bagi sektor properti. Selain itu, pemerintah juga telah mengeluarkan kebijakan pembebasan PPN untuk rumah tapak dan apartemen dengan harga di bawah Rp 2 miliar hingga akhir tahun 2022.
Meski demikian, para pengembang properti masih harus berupaya keras untuk meningkatkan penjualan dan mempertahankan daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih dari pandemi COVID-19.