Kapitalisme dan Buruh

Kapitalisme adalah pola hubungan produksi komoditi dalam bentuk hubungan kelas antagonis yaitu hubungan antara kelas pemilik modal dengan kelas pekerja (buruh) atau antara keuntungan dengan upah. Prinsip kapitalisme adalah “kerja bersama-sama, giliran untung majikan makan sendiri”.

Upah adalah uang yang diterima pekerja sebagai pengganti biaya hidup yang telah dikeluarkan si pekerja (buruh) agar mampu berproduksi (labour cost of production). Besaran upah disesuaikan dengan standar hidup minimum di daerah tempat si buruh bekerja. Standar upah berkisar antara US$ 60-150 per bulan yang ditetapkan oleh pemilik modal (kaum kapitalis) dan pejabat pemerintah.

Keuntungan adalah nilai lebih yang diperoleh dari selisih antara harga jual dengan harga produksi suatu barang. Nilai lebih itu merupakan hasil kerjasama antara pemilik modal dengan buruh dalam wujud barang yang laku dijual di pasar.
Para kapitalis senantiasa berusaha mengejar keuntungan lebih ini 100% atau lebih dari total biaya produksi. Kaum buruh tidak mendapat bagian dari keuntungan karena mereka dipisahkan (diasingkan) dari hasil kerjanya tersebut. Keuntungan itu bersifat external dan bermusuhan terhadap diri mereka sendiri. Undang-undang dan berbagai peraturan pemerintah sengaja dibuat untuk membenarkan berlakunya sistim kapitalisme ini. Akibatnya, rezeki kaum buruh telah dibatasi oleh kekuatan politik dan permodalan. Maka harapan akan peningkatan kesejahteraan kaum pekerja, kini dan esok, nihil ! Maka terbentuklah kelas pekerja yang miskin dan terasing dari kekayaan yang mereka hasilkan, sementara kelas kapitalis hidup kaya raya dan berfoya-foya. Struktur kemiskinan ini mencerminkan besarnya tingkat pemerasan oleh kaum kapitalis terhadap kaum buruh atau berlakunya sistim riba dalam hubungan produksi.

Riba adalah kelebihan yang diambil dengan cara mengexploitasi atau memeras pihak lain. Buruh dalam posisi lemah dan diexploitasi menghasilkan keuntungan yang diperoleh dari kelebihan harga hasil penjualan barang-barang di pasar. Keuntungan itu merupakan produk sosial yang dihasilkan bersama antara si kapitalis dengan si buruh. Oleh karena itu, sebagian dari keuntungan tersebut yang tidak pernah diterima si buruh merupakan penghasilan riba bagi si kapitalis. Di bawah sistim riba inilah kaum kapitalis berjaya dan mengabdikan kemiskinan struktural bagi kaum pekerja.

Selanjutnya, penghasilan riba si kapitalis itu berubah menjadi modal obyektif (modal yang dimiliki umum) berbentuk deposito dan kertas-kertas saham yang dijual di pasar modal. Setiap orang boleh menguasai modal tersebut, sementara para buruh harus bekerja keras mempertahankan stabilitas kegiatan produksi agar kualitas perusahaan tetap tinggi dan nilai saham tidak jatuh. Maka terbentuklah pasar modal yang memperdagangkan barang-barang riba atau modal hasil keringat kaum buruh yang tidak pernah dibayarkan majikan kepada buruhnya.

Kepemilikan Alat-Alat Produksi

Pada tahun ke-10, keuntungan perusahaan kapitalis telah berhasil mengembalikan modal produksi. Mesin-mesin, bahan baku, sewa, pajak dan upah buruh telah dimiliki dan berjalan rutin sehari-hari sebagai modal tetap (konstan) yang dihasilkan bersama. Bahkan, modal awal si kapitalis telah dapat dikembalikan. Akan tetapi, modal dan alat-alat produksi itu tetap menjadi milik kaum kapitalis, bukan merupakan milik bersama antara majikan dan pekerja.

Penguasaan atas hak kepemilikan alat-alat produksi ini dilindungi oleh Undang-undang dan peraturan tentang perusahaan swasta. Peraturan perundang-undangan itu telah dengan sengaja memisahkan buruh dari alat-alat dan hasil kerja produksi. Berbagai dalih sejarah dan ideologi liberalisme (individualisme) diterapkan sebagai legitimasi atau pembenaran atas berlakunya perampokan hak orang banyak dalam proses produksi.

Ideologi liberalisme membenarkan hak individu atas alat-alat produksi dan keuntungan. Katanya, pada proses awal produksi, Pemilik modal individual atau swasta menggerakkan kegiatan produksi dan buruh hanya memainkan peran pembantu. Oleh karena itu, berdasarkan perjanjian kerja, buruh hanya menerima upah dan tidak berhak atas keuntungan perusahaan dan pemilikan alat-alat produksi.

Kenyataannya, tidak ada proses dan hasil produksi yang bersifat individual, Seorang buruh yang datang ke pabrik untuk bekerja telah memberikan (mengexternalisasikan) ketrampilannya dalam proses produksi. Untuk kegiatan ini, buruh tersebut mengeluarkan biaya hidup (Living Cost) agar tetap dapat melakukan kegiatan berproduksi. Oleh karena itu, modal produksi terdiri dari modal constant (tetap) dan modal variable (modal berubah-ubah/bervariasi/kehidupan) dalam bentuk biaya hidup yang berubah-ubah. Jadi, tidak benar, kapitalisme menjalankan proses produksi dengan biaya atau modal yang berasal dari diri mereka sendiri (individual).

Dalam praktek kapitalisme biaya hidup tersebut dibayar si kapitalis dengan upah yang berada dibawah harga biaya hidup si buruh sehari-hari. Artinya, sebagian dari harga biaya hidup tersebut diambil oleh si kapitalis dari sektor pengupahan atas dasar peraturan perundang-undangan tentang upah minimum. Dengan kata lain, upah minimum tidak sama dengan biaya hidup. Nilai yang diambil si kapitalis dari upah seharusnya, itu merupakan nilai riba atau pemerasan tingkat pertama atas kaum pekerja. Sedangkan pengambilan hak buruh atas keuntungan dan penguasaan atas alat-alat produksi merupakan pemerasan atau riba tingkat ke-2 dan ke-3. Dari sudut pandangan inilah kapitalisme itu dalam kesehariannya melakukan penumpukan kekayaan yang bersifat riba atau exploitation(exploitasong) d’lhome(lom) par’lhome (penghisapan manusia terhadap manusia lainnya).

*) Adhel Setiawan adalah Ketua Komisi Hukum dan HAM PB HMI MPO