Ambivalensi Partai Politik Di Negara Kita

Jatuhnya kekuasaan Orde Baru pada 1998 memberi angin segar bagi rakyat Indonesia. Khususnya mengenai ketatanegaraan, Republik ini mengalami transisi dari otoritarianisme menjadi negara demokratis dalam arti sepenuhnya.

Dengan reformasi, harapan segenap rakyat Indonesia yang telah lama menunggu kebebasan akhirnya terwujud. Upaya para pemikir bangsa kemudian membuahkan hasil dengan amandemen UUD 1945 yang lebih sesuai lagi dengan kehidupan berbangsa dan bernegara, serta menghindarkan kembalinya absolutisme sehingga posisi rakyat semakin kuat.

Lompatan pemikiran progresif rasanya tepat bila disandingkan pada proses amandemen UUD 1945 karena pasca amandemen UUD 1945 dari tahun 1999 sampai 2002 banyak sekali perubahan yang dirasa. Bentuk negara Indonesia masih tetap negara kesatuan, namun kedaulatan tertinggi tidak lagi berada ditangan MPR, lembaga ini tidak lagi menjadi lembaga tertinggi, namun telah tereduksi dan menjadi lembaga tinggi negara saja. Negara Indonesia semakin menegaskan pula bahwa negara Indonesia adalah negara hukum. Landasan yuridis tersebut dapat ditemui pada pasal 1 UUD 1945 pascaamandemen.

Sudah sebelas tahun sejak amandemen UUD 1945 pertama kali dilakukan, yakni sejak tahun 2002. Perjalanan demokratisasi ternyata tidak semudah yang dibayangkan karena tantangan perkembangan zaman menjadi batu ujian yang wajib diperhitungkan, pengakomodiran suara rakyat perlu kesiapan sistem. Ciri negara demokrasi adalah adanya alat pengakomodir kepentingan rakyat dan tercermin salah satunya melalui Partai Politik.

Partai politik umumnya ialah segolongan manusia yang berkumpul bersama untuk memiliki kekuasaan sehingga dapat mewujudkan keinginan bersama. Secara formal pada pasal 1 UU No 31 tahun 2002 tentang Partai Politik menyebutkan “Partai politik adalah organisasi politik yang dibentuk oleh sekelompok warga negara Republik Indonesia secara sukarela atas dasar persamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan kepentingan anggota, masyarakat bangsa, dan negara melalui pemilihan umum. Sangat disayangkan ternyata partai politik yang digadang sebagai pilar demokrasi kini mengalami ambivalensi.

Ambivalensi memiliki makna perasaan tidak sadar yang saling bertentangan terhadap situasi yang sama atau terhadap seseorang pada waktu yg sama.Urgenitas yang menjadi pendorong dibentuknya partai politik yang secara ideal diharap mampu untuk menampung aspirasi rakyat Indonesia terlihat ambivalen ketika dihadapkan oleh realita yang terjadi di masyarakat. Partai politik nampak menjadi musuh rakyat karena banyak terindikasi ataupun terbukti melakukan kejahatan megakorupsi pada khususnya. Pada akhir Desember 2011 sampai 2012 saja media selalu menyorot sikap abuse of power dari para wakil rakyat yang berkendaraan partai politik. Kejahatan demi kejahatan dilakukan para pejabat kita mulai dari korupsi, pencucian uang, padahal mereka adalah delegasi dari partai politiknya masing-masing.

Kampanye yang dilakukan partai politik melalui segala mekanisme media selalu membawa janji-janji mensejahterakan, peduli rakyat kecil, berkorban untuk kemajuan bangsa gencar dilakukan untuk menarik minat rakyat. Miris sekali ketika terungkap di masyarakat bahwa banyaknya politik uang di setiap waktu kampanye berbagai partai politik. Demokrasi berdasarkan hukum seharusnya memiliki makna yang luas, tidak hanya secara formal tetapi juga secara materiil. Tidak elok rasanya apabila negara dijalankan dengan sekedar formalitas administrasi yang sesuai dengan aturan tertulisnya saja. Akibatnya timbul protes keras di masyarakat dikarenakan pemerintah saat ini hanya mencari keuntungan dari aturan formal yang ada tanpa menjalankan kewajibannya untuk memberikan bukti mensejahterakan rakyatnya. Rakyat bukannya sejahtera malah menjadi korban eksploitasi, dan keberadaanya hanya demi keuntungan kepentingan individu.

UU No 31 tahun 2002 tetang Partai Politik penyebutkan dalam Pasal 6 mengenai tujuan dari partai politik ialah:

1) Tujuan umum Partai Politik adalah

a. Mewujudkan cita-cita nasional bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pembukaan undang-undang dasar negara republik Indonesia tahun 1945

b. Mengembangkan kehidupan demokrasi berdasarkan pancasila dengan menjunjung tinggi dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia

c. Mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia

2) Tujuan khusus Partai politik adalah memperjuangkan cita-citanya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Ambivalensi partai politik menjadi masalah yang serius bagi bangsa Indonesia. Selain merupakan komunitas penampung aspirasi, parpol juga dapat bergerak luas di kebijakan-kebijakan negara karena memilki jatah kursi di dewan, serta memiliki hak untuk mendelegasikan wakilnya. Ikatan delegatoris dengan Partai yang mendelegasian pastinya memiliki hubungan yakni kepentingan-kepentingan, hanya saja kepentingan rakyatkah atau kepentingan kekuasaan individu semata yang dibawa? Itulah yang menjadi masalah. Kaburnya pengelihatan kita akan partai politik bagaikan melihat fatamorgana. Hal ini menjelaskan dualitas kedok dari parpol dari segi aplikasi di kehidupan bernegara, dan inilah yang disebut dengan ambivalensi.

Partai Politik bagaikan pegangan masyarakat atau bisa menjadi lubang yang mengakibatkan masyarakat terselip dan jatuh.UUD 1945 menegaskan dalam pasal 28 E ayat 3 bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Salah satu implikasi pasal tersebut adalah dengan dibolehkannya membentuk partai politik sebagai wadah untuk mengeluarkan pendapat. Tetapi sangat ambivalen apabila tujuan diberikannya kebebasan malah merusak atau melanggar hak-hak masyarakat. Kasus demi kasus bermunculan di tahun 2011-2012 mengenai partai politik di Indonesia, mulai dari kasus bank Century, wisma atlet, stadion hambalang semakin menguatkan kesan ambivalensi Partai Politik bila menengok antara cita-cita, tujuan dan pelaksanaanya.

Partai politik bisa saja menjadi dewa penyelamat rakyat di satu sisi dengan visi misi kesejahteraan, keamanan, dan kebahagiaan rakyat. Sisi lainnya partai politik seakan-akan menjadi ancaman serius bagi sebuah negara, karena di tengah kehidupan rakyatnya yang hidup di dalam garis kemiskinan, justru partai politik banyak mengeluarkan produk kejahatan korupsi, nepotisme, konspirasi dan pencucian uang yang merugikan keuangan negara.

Allan Mustafa Umami
HMI Koorkom UII, Yogyakarta